Home > Berita > Riau

DPO Kejari Pekanbaru dalam Kasus Korupsi Jemaah Umrah Tahun 2011-2012 Ditangkap Saat Beli Ulos di Tarutung

DPO Kejari Pekanbaru dalam Kasus Korupsi Jemaah Umrah Tahun 2011-2012 Ditangkap Saat Beli Ulos di Tarutung

Petugas mengamankan tersangka yang jadi DPO Kejati Riau.

Sabtu, 28 Juli 2018 16:12 WIB
MEDAN, POTRETNEWS.com - Terpidana kasus korupsi biaya pemberian vaksin meningitis jemaah calon umrah di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru tahun 2011 hingga 2012 diamankan di Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Jumat (27/7/2018). "Terpidana atas nama Marianne Donse Tobing (47) diamankan Tim Intelijen Kejati Sumut yang dipimpin Asintel Leo Simanjuntak di Tarutung pada Jumat (27/7) sekira pukul 13.30 WIB," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Sabtu (28/7/2018).

Dilansir potretnews.com dari analisadaily.com, Marianne masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa untuk pelaksanaan eksekusi. Pemanggilan itu dilakukan setelah perkara tindak pidana korupsi yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1764.K/Pid.Sus/2014 tanggal 19 November 2014.

Majelis hakim Mahkamah Agung menolak kasasi yang dimohonkan Marianne. Sebelumnya, pada Juli 2014 Pengadilan Tinggi Pekanbaru menguatkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dibuat pada April 2014.

Majelis hakim menghukum Marianne dengan pidana penjara 4 tahun serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,5 juta.

Namun setelah dipanggil untuk pelaksanaan eksekusi, Marianne mangkir. Dia pun masuk dalam DPO. Kejati Riau kemudian memohon bantuan Kejati Sumut untuk mencarinya.

Tim intelijen Kejati Sumut akhirnya mendapat informasi bahwa mantan Kepala Seksi Upaya Kesehatan Lintas Wilayah (UKLW) Kantor Kesehatan Pelabuhan II Pekanbaru itu sering berkunjung ke rumah keluarganya di Jalan FL Tobing, Huta Toruan VI, Kota Tarutung.

"Informasi itu dikembangkan Asintel dengan melakukan pemantauan dan pengintaian atau surveillance selama dua hari di Kota Tarutung," jelas Sumanggar.

Pada hari kedua pemantauan, petugas akhirnya mendapati Marianne berada di Jalan Johanes Hutabarat, Tarutung. Ketika itu dia sedang membeli ulos di UD Sumber Rezeki.

"Ketika terpidana sedang memilih ulos, Asintel langsung memerintahkan anggota intelijen untuk melaksanakan pengamanan di tempat. Terpidana menyerah dan tidak melakukan perlawanan," lanjut Sumanggar.

Tim intelijen Kejati Sumut langsung membawa Marianne ke Kejari Medan untuk diproses. Dia akan diserahkan kepada Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Pekanbaru untuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. "Terpidana langsung kita boyong ke Kejati Sumut," pungkas Sumanggar.

Sesampainya di Kejati Sumut, Marianne terus menangis. Dirinya masih menyangkal dan mengaku tidak bersalah.

Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp580 juta dan kejaksaan sudah menetapkan tiga orang tersangka termasuk Marianne. Sementara dua tersangka lain adalah Suwigno sebagai pejabat fungsional di KKP Pekanbaru yang sudah menjalani masa hukuman dan Iskandar selaku Kepala KKP Pekanbaru.

"Iskandar tidak ditahan karena mengalami kecelakaan sepeda motor. Kakinya patah. Sekarang dia jadi buronan kita juga," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Suripto Irianto. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Pekanbaru, Hukrim
wwwwww