KPU Temukan Dua SKCK Bacaleg Bengkalis Tertulis Mantan Narapidana Korupsi

KPU Temukan Dua SKCK Bacaleg Bengkalis Tertulis Mantan Narapidana Korupsi

Gambar hanya ilustrasi, tidak terkait dengan berita. (sumber: internet)

Minggu, 22 Juli 2018 08:20 WIB
BENGKALIS, POTRETNEWS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis, Riau menemukan dua bakal calon legislatif yang melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan status mantan narapidana kasus korupsi. Komisioner KPU Bengkalis Bidang Teknis Penyelengaraan Pemilu Syuib Usman mengatakan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat dan hasil verifikasi terhadap keabsahan calon memang ada ditemukan salah seorang bacaleg mantan koruptor.

"Dari laporan yang kami terima memang ada ditemukan indikasi salah seorang Bacaleg mantan koruptor, untuk namanya masih dirahasiakan," kata Syuib Usman, Ahad (22/7/2018), dilansir potretnews.com dari antaranews.com.

Dijelaskan Syuib, dalam daftar persyaratan yang telah ditentukan yang bersangkutan tidak melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan pengadilan negeri (PN) pernah terlibat kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum.

”Sesuai aturan harus dilaporkan, dalam SKCK pernah yang dibuat harus ada lampiran keterangan bahwa pernah terlibat kasus korupsi," ujar Syuib.

Jika memang yang bersangkutan tersebut benar-benar mantan koruptor, maka KPU akan mengembalikan berkas tersebut kepada partai politik untuk mencari pengganti yang baru.

"PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPD pada pasal 7 ayat 1 huruf h berbunyi syarat untuk menjadi calon legislatif adalah bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi," jelasnya.

Selain mantan koruptor, KPU juga menemukan dua bacaleg dari parpol yang merupakan mantan narapida, akan tetapi mereka melampirkan surat keterangan dalam syarat pencalonan.

”Dua mantan narapidana ini melampirkan surat keterangan dari kepolisian dan berstatus sebagai mantan narapidana, walaupun demikian dua bacaleg ini dinilai telah melengkapi persyaratan untuk maju sebagai caleg," beber Syuib.

Ditambahkannya, untuk hasil verifikasi terhadap kelengkapan syarat calon sudah diserahkan ke 16 partai politik 21 Juli 2018.

"Dari hasil verifikasi terdapat sebanyak 658 bacaleg yang di daftarkan oleh partai politik, sementara untuk kuota 45 kursi seharusnya 720 orang," demikian keterangan Syuaib. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Bengkalis, Hukrim, Politik
wwwwww