Bank Dunia Setujui Pinjaman untuk Reforma Agraria, Riau Termasuk yang Menjadi Sasaran Proyek Ini

Bank Dunia Setujui Pinjaman untuk Reforma Agraria, Riau Termasuk yang Menjadi Sasaran Proyek Ini

Gambar hanya ilustrasi. (sumber: internet)

Minggu, 22 Juli 2018 16:19 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Pengajuan pinjaman sebesar US $200 juta untuk mendukung reforma agraria yang diajukan Pemerintah Indonesia kepada Bank Dunia disetujui. Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste, Rodrigo A. Chaves, mengatakan secara prinsip Bank Dunia menyetujui program pemerintah yang diberi nama ”One Map Program” yang dicanangkan sejak Presiden Joko ”Jokowi” Widodo menjabat, empat tahun silam.

"One Map Program akan mempercepat upaya pemerintah di sektor agraria melalui pemetaan partisipatif, layanan informasi tanah elektronik, dan pendaftaran tanah yang sistematis dan lengkap," sebut Chaves, Sabtu (21/7/2018).

Dilansir potretnews.com dari Antara via beritagar.id, adapun wilayah yang bakal menjadi sasaran proyek ini adalah provinsi-provinsi yang rentan terhadap kebakaran hutan dan konflik penggunaan lahan.

Di Sumatra, provinsi-provinsi tersebut adalah Riau, Jambi, dan Sumatra Selatan. Sementara, seluruh provinsi yang berada di Pulau Kalimantan, kecuali Kalimantan Utara, akan termasuk dalam program ini.

Catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang diolah Lokadata menunjukkan, sampai 2016, Riau masih menjadi provinsi penyumbang konflik agraria tertinggi, yakni dengan 44 kasus.

Ekspansi perusahaan hutan tanaman industri (HTI) dan perkebunan kelapa sawit masih menjadi penyebab utama konflik agraria di provinsi ini, sebagai akibat dari putusan pejabat publik yang memberikan ijin-ijin konsesi kepada perusahaan di atas tanah-tanah yang sesungguhnnya telah dikuasai dan digarap warga setempat.

Adapun konflik agraria paling banyak terjadi di perkebunan, yakni 163 konflik (36,22 persen). Selanjutnya konflik di sektor properti menempati posisi kedua sebanyak 117 konflik (26 persen), dan posisi ketiga adalah sektor infrastruktur dengan 100 konflik (22,22 persen)

Terlepas dari tantangan konflik agraria, Bank Dunia juga menyoroti sejumlah tantangan utama yang harus dihadapi pemerintah dalam misi "One Map Program" ini.

Pertama, kurangnya data geospasial beresolusi tinggi yang konsisten dan terverifikasi di lapangan sehingga menyebabkan ketidakpastian kepemilikan dan tata kelola lahan yang lemah.

Kedua, ketidakjelasan secara keseluruhan juga menyulitkan penegakan hukum dan peraturan yang dirancang untuk mengelola sumber daya tanah berkelanjutan.

Ketiga, dibutuhkan pengalaman global demi mendorong sistem terpadu untuk mendaftarkan seluruh tanah dan hak penggunaan, termasuk tanah negara.

Mudahnya, target reforma agraria ditetapkan dalam dua hal pokok. Satu, redistribusi tanah 4,5 juta ha yang akan berasal dari pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta ha, serta 400 ribu ha dari lahan HGU yang sudah habis, tanah telantar, dan tanah negara lainnya.

Dua, legalisasi aset atau sertifikasi atas 4,5 juta ha tanah, yakni tanah program transmigrasi yang belum bersertifikat seluas 600 ribu ha, serta sertifikasi terhadap tanah yang sudah dalam penguasaan masyarakat seluas 3,9 juta ha. Tanah ini dimaksudkan untuk sektor pertanian secara luas.

Di sisi lain, pemerintah hanya memiliki sisa waktu satu tahun lagi untuk menyelesaikan reforma agraria atas tanah seluas 9 juta hektare (ha) atau sekitar 18 juta bidang. Luasan target itu berupa 4,5 juta ha redistribusi tanah dan 4,5 juta ha legalisasi aset yang subjeknya memenuhi persyaratan.

Sementara, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang masuk dalam program sertifikasi lahan telah menyelesaikan sekitar 46 juta bidang lahan bersertifikat (per 2016). Pada 2017, targetnya akan ada 5,20 juta bidang tanah lagi yang tersertifikasi, dari total 126 juta bidang tanah hingga 2025.

Dalam Rencana Pemerintah Jangka Menengah (RPJM) 2014-2019, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan empat strategi dalam reforma agraria serta pengadaan tanah.

Pertama, inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (IP4T) atas 18 juta bidang atau sedikitnya 9 juta hak, termasuk 4,1 juta bidang dalam kawasan hutan.

Kedua, pelepasan kawasan hutan sebagai sumber tanah objek reforma agraria (TORA), sedikitnya 4,1 juta ha. Ketiga, identifikasi masa berlakunya lahan dengan hak guna usaha (HGU), termasuk di dalamnya tanah HGU yang akan habis masa berlakunya dan tanah telantar yang berpotensi sebagai TORA sedikitnya 1 juta ha.

Keempat, redistribusi tanah dengan target 4,5 juta ha yang meliputi tanah pada kawasan hutan yang dilepaskan; tanah hak, termasuk di dalamnya tanah HGU yang akan habis masa berlakunya dan tanah telantar serta tanah dari hasil pelaksanaan kegiatan IP4T. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pemerintahan, Riau
wwwwww