Home > Berita > Riau

Puluhan Nama Debitur Diduga Dicatut untuk Permohonan Kredit Fiktif di Bank Riau Kepri Senilai Rp40 Miliar

Puluhan Nama Debitur Diduga Dicatut untuk Permohonan Kredit Fiktif di Bank Riau Kepri Senilai Rp40 Miliar

Gambar hanya ilustrasi. (sumber: internet)

Selasa, 17 Juli 2018 12:17 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sebanyak 50 debitur dari 110 orang yang namanya (diduga) dicatut sebagai debitur Bank Riau, Kepulauan Riau Cabang Pembantu Rokan Hulu, diperiksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau. Pemeriksaan itu terkait dugaan kredit fiktif Bank Riau Kepri cabang Dalu-Dalu, Rokan Hulu senilai lebih dari Rp 40 miliar.

”Sudah 50 saksi dari kalangan debitur kita periksa. Kita juga akan periksa pimpinan cabang," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Riau, Muspidauan di Pekanbaru, Selasa (17/7/2018), dilansir potretnews.com dari kriminologi.id.

BERITA TERKAIT:

. 45 Debitur Bank Riau Kepri Diperiksa Penyidik Kejaksaan Terkait Kredit Fiktif Rp40 Miliar

Menurut Muspidauan, pemeriksaan ke-50 saksi debitur tersebut berasal dari sekitar 110 orang yang namanya dicatut sebagai debitur. Pemeriksaan itu dilakukan guna mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penyimpangan yang terjadi di bank itu.

Muspidauan menjelaskan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak BRK Capem Dalu-dalu di antaranya Pimpinan Seksi di BRK Capem Dalu-dalu dan empat analis kredit.

”Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kacab (BRK Dalu-dalu) yang sekarang, auditor, dan tim penagihan kredit dari kantor (BRK) pusat," kata Muspidauan.

Dalam proses penyidikan tersebut, kata Muspidauan, pihaknya belum menetapkan tersangka. Jika seluruh saksi dan alat bukti telah terkumpul, penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara.

Dugaaan kredit fiktif berupa kredit umum perorangan itu dicairkan sekitar Rp 43 miliar kepada 110 orang debitur dalam rentang waktu 2010 hingga 2014.

Mayoritas para debitur itu, namanya hanya dipakai untuk meminjam kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Selain itu, ada juga debitur yang dijanjikan plasma atau pola kerjasama dalam pembentukan kebun kelapa sawit.

Hal itu dilakukan karena ada hubungan baik antara debitur dengan Pimpinan BRK Cabang Dalu-dalu saat itu.

Namun dalam kenyataannya, debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada oknum yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Rohul, Hukrim
wwwwww