Kejati Riau Masih Tunggu Pelimpahan Tahap I Berkas Perkara Bansos Bengkalis

Kejati Riau Masih Tunggu Pelimpahan Tahap I Berkas Perkara Bansos Bengkalis

Gambar hanya ilustrasi. (sumber: internet)

Kamis, 05 Juli 2018 19:49 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum juga menerima pelimpahan berkas tahap I atas penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah Pemkab Bengkalis tahun 2012. Sebelumnya penyidik telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi dana hibah Bengkalis tahun 2012.

Penyidikan ini dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Penyidikan baru ini dilakukan berdasarkan pengembangan perkara sebelumnya yang telah menjerat delapan orang sebagai tersangka.

Ada dua nama tersangka. Keduanya adalah anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014. Mereka adalah Yudhi Veriantoro yang merupakan politisi dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) dan Suhendri Asnan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Sekarang belum ada (tahap I, red). Kita masih menunggu dari Polda," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Kamis (5/6/2018), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Diketahui, dalam perkara ini, sejumlah pihak disebut-sebut terlibat dan menikmati dana hibah itu. Seperti, dalam dakwaan JPU kala itu disebutkan telah terdapat kerugian negara sebesar Rp 31.357.740.000.

Perkara ini telah menyeret sejumlah tersangka, dan telah diproses sidang. Terdakwa sebelumnya dalam perkara ini antara lain, mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, mantan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Bengkalis, Azrafiany Aziz Rauf, mantan Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi, serta Jamal Abdillah, Ketua DPRD Bengkalis saat terjadinya tindak pidana ini. Juga terdapat nama mantan anggota DPRD Bengkalis, Hidayat Tagor Nasution, Rismayeni, Tarmizi, dan Purboyo.

Dugaan tipikor ini terjadi pada 2012 silam. Saat itu, Pemkab Bengkalis mengalokasikan anggaran Rp 230 miliar untuk dana hibah atau bantuan sosial.

Dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukkannya atau fiktif. Dalam pengalokasiannya ditemukan dua ribu lebih proposal dari lembaga sosial fiktif yang dilakukan secara berjemaah oleh oknum legislator. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Bengkalis, Riau
wwwwww