Bengkalis dan Rokan Hilir Lewati Batas Waktu Pencairan Dana Desa

Bengkalis dan Rokan Hilir Lewati Batas Waktu Pencairan Dana Desa

Gambar hanya ilustrasi. (sumber: internet)

Rabu, 04 Juli 2018 15:26 WIB
RIAU, POTRETNEWS.com - Pemerintah memberi waktu batas pengajuan pencairan dana desa tahap II 2018 yaitu paling lambat 25 Juni lalu. Meski demikian, masih terdapat sejumlah daerah yang belum mengajukan pencairan dana desa tersebut. Menurut Kepala Dinas Pengembangan Masyarakat Desa (PMD) Syarifudin, ada dua daerah yang belum ajukan pencairan tersebut.

"Jadi ada dua Kabupaten yang belum tuntas mengajukan untuk pencairan Dana Desa Tahap II, batasnya kan 25 Juni lalu ada Bengkalis dan Rokan Hilir," kata Syarifudin, Rabu (4/7/2018), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com via netralnews.com.

Selanjutnya, diketahui bahwa permasalahan yang dialami para desa tersebut yakni persoalan anggaran perencanaan belanja desa (APBdes) yang tak kunjung selesai. Alasan APBdes tidak selesai karena harus direvisi terkait kebijakan baru oleh pemerintah pusat dalam pembagian penggunaan dana desa.

"Sekarang harus menyiapkan 30 persen kucuran dana desa untuk program padat karya kepada masyarakat, itu yang menjadi sebagian persoalan di Desa," lanjutnya.

Sekain itu, sebab adanya Pemilihan Kepala Desa yang baru mengakibatkan lambatnya pembahasan APBdes dan berdampak pada tidak adanya pengajuan dana desa.

"Persoalannya juga karena ada Pilkades yang berdampak pada lambatnya pengajuan dan prosesnya jadi macet," ucap Syarifudin.

Walau demikian, ada kelonggaran batas waktu dari pemerintah, bilamana desa mengalami keterlambatan, biasanya masih memberikan toleransi selama sebulan untuk melengkapi. Sebab perlu waktu proses verifikasi berkas yang diajukan.

"Kami juga sudah mengumumkan dan menyurati seluruh PMD di Kabupaten untuk segera melengkapi berkas agar pencairan dana desa tahap kedua tidak bermasalah," jelasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

wwwwww