Bengkalis dan Rokan Hilir Lewati Batas Waktu Pencairan Dana Desa
Gambar hanya ilustrasi. (sumber: internet) |
"Sekarang harus menyiapkan 30 persen kucuran dana desa untuk program padat karya kepada masyarakat, itu yang menjadi sebagian persoalan di Desa," lanjutnya.Sekain itu, sebab adanya Pemilihan Kepala Desa yang baru mengakibatkan lambatnya pembahasan APBdes dan berdampak pada tidak adanya pengajuan dana desa. "Persoalannya juga karena ada Pilkades yang berdampak pada lambatnya pengajuan dan prosesnya jadi macet," ucap Syarifudin.Walau demikian, ada kelonggaran batas waktu dari pemerintah, bilamana desa mengalami keterlambatan, biasanya masih memberikan toleransi selama sebulan untuk melengkapi. Sebab perlu waktu proses verifikasi berkas yang diajukan."Kami juga sudah mengumumkan dan menyurati seluruh PMD di Kabupaten untuk segera melengkapi berkas agar pencairan dana desa tahap kedua tidak bermasalah," jelasnya. ***Editor:
Akham Sophian