Home > Berita > Umum

LBH Pekanbaru Buka Posko Pengaduan THR 2018

LBH Pekanbaru Buka Posko Pengaduan THR 2018

Posko pengaduan THR di LBH Pekanbaru, Jalan Ahmad Yani II No 7 Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Riau. (foto: istimewa)

Jum'at, 08 Juni 2018 09:20 WIB
Muhamad Maulana
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2018. Posko tersebut dibuka, untuk menerima pengaduan dari pekerja atau buruh di Provinsi Riau. Direktur LBH Pekanbaru, Aditia Bagus Santoso mengatakan, pemberian THR merupakan kewajiban bagi pengusaha kepada pekerja atau buruh pada setiap hari raya keagamaan. Posko Pengaduan THR dibuka sejak 6 Juni 2018 hingga 20 Juni 2018.

"Kami mengimbau kepada para buruh atau pekerja, untuk tidak takut melaporkan pelanggaran pemberian THR ini," kata Aditia dalam keterangannya kepada potretnews.com, pada Kamis (7/6/2018).

Dia juga meminta, agar pemerintah terkait bisa bersama-sama melakukan pengawasan. Supaya hak para pekerja berupa THR yang merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak warga negaranya dapat terpenuhi.

Kepala Divisi Ekonomi Sosial dan Budaya, Rian Sibarani menyebut, setiap perusahaan wajib membayar THR. ”Pemberian THR harus menyesuaikan dengan aturan pembayaran THR yang baru. Mengacu pada Permenaker 6 Tahun 2016 yang mengatur bahwa, para pekerja atau buruh berstatus PKWT dan PKWTT. Yang massa kerjanya sudah mencapai satu bulan, berhak mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional dan wajib diberikan H-7 sebelum hari raya keagamaan," ucapnya.

Rian menjelaskan, THR berbeda dengan gaji bulanan. THR berlaku untuk seluruh karyawan yang dibayarkan pada saat hari besar agama. Berarti, hari raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam. Begitu juga sebaliknya dengan karyawam yang memeluk agama lainnya.

Sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemberian THR lanjutnya, besarnya THR ditetapkan bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus, atau lebih sebesar satu bulan upah dan pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan. THR diberikan secara proporsional dengan masa kerjanya.

"Mengacu Permenaker THR, ada sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR seperti denda dan sanksi administratif," jelasnya.

Apabila pengusaha terlambat membayar THR, bisa dikenakan denda lima persen dari total jumlah THR yang wajib dibayar pengusaha kepada buruh. Pengusaha yang tidak membayar THR kepada buruh, juga dapat dikenakan sanksi administratif. Mulai dari teguran tertulis, sampai pembekuan kegiatan usaha.

Bagi para pekerja atau buruh yang belum mendapatkan THR, bisa langsung datang ke Posko Pengaduan THR di kantor LBH Pekanbaru yang beralamat di Jalan Ahmad Yani II, No 7, Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Riau.

Atau bisa menghubungi nomor telepon pengaduan posko: (0761) 45832 dan melalui telepon, SMS atau WhatApps 0812 7843 1163 atas nama Rian Sibarani.

”Kami malayani laporan, pengaduan dan konsultasi mengenai pembayaran THR, ini kami berikan secara gratis dan cuma-cuma. Kami akan merahasiakan identitas buruh yang melapor ke LBH Pekanbaru untuk mencegah intimidasi dan ancaman yang dilakukan pengusaha," tandasnya. ***

Kategori : Umum, Pekanbaru, Riau
wwwwww