Penyelundupan Narkoba dari Ethiopia Dikirim ke Alamat Palsu di Riau

Penyelundupan Narkoba dari Ethiopia Dikirim ke Alamat Palsu di Riau

Ilustrasi pengiriman barang. (sumber: medcom.id)

Senin, 28 Mei 2018 15:23 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Ditjen Bea Cukai menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dari Belgia dan Katinon dari Ethiopia. Penyelundupan itu menggunakan modus dengan pengiriman paket ke sejumlah alamat palsu. Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, awalnya, pada 28 Maret 2018, petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta melakukan pemeriksaan terhadap empat paket mencurigakan dari Belgia. Kemudian, pada 9 April, petugas juga melakukan pemeriksaan pada sebuah paket mencurigakan dari negara yang sama.

"Dari hasil pemeriksaan, terdapat ekstasi dalam kelima paket tersebut. Total ekstasi dari kelima paket tersebut sebanyak 15.487 butir," kata Arman di Kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta Timur, Senin (28/5/2018)

Arman mengatakan, paket tersebut kemudian dikirimkan ke sejumlah daerah. Namun, ternyata, alamat tujuan pengiriman tersebut palsu.

"Dilakukan pengembangan dengan cara controlled delivery namun beberapa alamat tujuan tersebut palsu," tuturnya, dilansir potretnews.com dari medcom.id.

Dia membeberkan, paket pertama berisi ekstasi sebanyak 3.080 butir dialamatkan ke seseorang di daerah Jalan Dramaga No.1, Babakan Dramaga, Kota Bogor. Alamat tersebut palsu, sehingga sampai saat ini, paket tersebut tidak diambil pemesannya sehingga dinyatakan lost and found.

Kemudian, paket kedua yang berisi ekstasi sebanyak 3.163 butir dialamatkan ke Perumahan Puri Cijambe, Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dari hasil penyelidikan, lagi-lagi alamat tersebut palsu.

Lalu, pada 2 april 2018, petugas akhirnya mengamankan JP usai mengambil paket dari kantor Pos Indonesia di Lippo Cikarang. Selain itu petugas juga mengamankan rekannya yaitu YH, RY dan S.

Paket ketiga yang berisi ekstasi sebanyak 2.993 butir dialamatkan ke Jalan Sampurna No. 10 Kota Bandung, tapi petugas tidak menemukan hasil. Setelah dilakukan pengembangan, maka pada tanggal 2 april 2018, petugas BNN menangkap TL usai menerima paket di Kantor Pos Soekarno Hatta Bandung.

Selanjutnya, petugas menangkap tersangka lainnya yaitu RWS dan LP di kawasan perumahan Sanggar Kencana VII, Jati Asih, Buah Batu, Bandung. "Dari hasil pemeriksaan, pengambilan paket di Bekasi dan Bandung dikendalikan oleh Tommy (seorang napi)," beber dia.

Kemudian, paket keempat yang berisi ekstasi sebanyak 3.268 dialamatkan ke sebuah daerah di Leuwi Panjang. Namun, petugas tidak berhasil mengamankan penerimanya.

Sedangkan, paket kelima berisi ekstasi sebanyak 2.983 butir dialamatkan ke Apartemen City Park Tower, Cengkareng Jakarta Barat. Setelah dilakukan pengembangan ke alamat tersebut petugas belum menemukan hasil.

Namun, pada 16 April 2018, petugas menangkap dua tersangka, L dan AY setelah mengambil paket dari kantor pos Daan Mogot. Setelah dilakukan pengembangan, petugas petugas menggeledah tempat tinggal L di Apartemen Tower CG 11 No. 9 City Park Jakarta Barat.

"Petugas juga menyita sabu seberat 203,37 gram dari kediaman tersangka," tambah dia.

Seluruh tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati.

Sementara itu, dalam pengiriman katinon dari Ethiopia, petugas bea cukai di Kantor Pos Pasar Baru awalnya melakukan pemeriksaan terhadap empat koli paket dari Ethiopia yang dialamatkan ke dua daerah yaitu Jakarta dan Riau. Dari hasil pemeriksaan, paket tersebut berisi katinon seberat 68 kg.

Petugas lantas bergerak cepat. Pada 23 Maret 2018, petugas menangkap MAT setelah mengambil paket berisi katinon seberat 34 kg di PT Pos Indonesia Pasar Baru. Dari keterangannya, barang tersebut akan diserahkan kepada J.

"Selanjutnya, petugas mengamankan J di Dumai, Riau, pada tanggal 26 Maret 2018," beber Arman.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mengamankan tersangka lainnya, yaitu PBD setelah menerima paket dari J. Menurut dia, PBD mendapatkan perintah ibunya dari Malaysia.

"PBD juga diperintahkan untuk mengambil paket di Kantor Pos Dumai pada tanggal 27 Maret 2018. Paket tersebut berisi katinon seberat 34 kg," ucap dia.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan penggolongan 1 nomor urut 31 lampiran UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Riau
wwwwww