Kejaksaan Belum Terima SPDP Kasus Dugaan Korupsi Pajak Ranmor Bapenda Riau

Kejaksaan Belum Terima SPDP Kasus Dugaan Korupsi Pajak Ranmor Bapenda Riau

Ilustrasi.

Senin, 28 Mei 2018 17:52 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pajak kendaraan bermotor pada penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) di Sistem Pelayanan Satu Atap (Samsat), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau. ”Belum ada kita terima SPDP-nya," kata Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Subekhan senin (28/5/2018).

Dalam perkara ini diketahui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitresKrimsus) Polda Riau telah menerima perhitungan hasil kerugian negara.

Kasus ini dulu sempat mangkrak di Polda Riau, dan Kejati mengembalikan SPDP-nya karena tidak kunjung dilimpahkan tahap I kepada jaksa peneliti. Kini penyidik polda kembali melanjutkan proses penyidikannya.

"Dulu sudah pernah kita kembalikan SPDP-nya, tetapi yang baru ini belum ada (SPDP-nya)," imbuh dia, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Sementara itu, sebelumnya Polda Riau mengungkapkan jika proses penyidikan terus berlanjut, dan kini penyidik sedang memeriksa ahli atas hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP. Terdapat dua orang tersangka dalam kasus ini.

Dugaan kasus korupsi ini mulai mencuat pada tahun 2016 lalu ketika sekira 400 mobil memiliki Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tanpa izin atau tidak wajar dari Direktorat Lalu Lintas Polda Riau. Saat itu ditreskrimsus sempat menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.

Namun karena prosesnya sudah melewati batas waktu (kadaluarsa) maka pihak kejaksaan mengembalikan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Perkara ini terungkap setelah ditemukannya keganjilan pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), yakni lembaran belakang dari STNK kendaraan bermotor tidak tercantum paraf di kolom korektor. Adapun pengurusan pajak diketahui dilakukan di Samsat.

Ada ratusan SKPD kendaraan bermotor, khususnya roda empat yang tidak memiliki paraf di kolom korektor. Diduga uang dari pembayaran pajak tersebut tidak masuk ke kas negara.

Selain tidak ada paraf, polisi juga menemukan adanya lompatan tahun yang tak biasa, mayoritas dari penunggak pajak. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Riau
wwwwww