Polisi Gagalkan Peredaran 41 Kilogram Sabu-sabu yang Sebagian Besar Akan Dikirim ke Jakarta dari Pekanbaru
Ilustrasi. |
Dia menjelaskan, pada pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Lintas Timur Km 293, Selensen Tembilahan, tepatnya depan Mapolsek Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir pada 9 Mei 2018 lalu.
Dari pengungkapan itu, Nandang mengatakan jajarannya berhasil menyita 29 kilogram sabu-sabu dari tangan seorang tersangka warga Batam, Kepulauan Riau berinisial SS (44).
Selain itu, Polisi turut menyita 20.000 pil ekstasi bewarna hijau merek Omega serta satu unit mobil jenis Ertiga warna putih bernomor polisi D 1544 ACJ. Seluruh narkoba itu sedianya akan dikirim ke Jakarta melalui jalur darat.
"Kerja sama tim Ditnarkoba dan Polres gagalkan sabu dan ekstasi 29 kilogram yang dikemas dengan paket teh Cina dan 20.000 ekstasi," ujarnya.
Selanjutnya, pada pengungkapan ke dua Nandang mengatakan jajarannya mengungkap 12 kilogram sabu-sabu dan 24.000 butir pil ekstasi bewarna merah dengan logo S. Narkoba itu disita dari tangan dua tersangka masing-masing berinisial HC (34) warga asal Pekanbaru dan MM (30).
Melengkapi Nandang, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Haryono menjelaskan pengungkapan kedua tersebut dilakukan pada 14 Mei 2018, tepatnya di Jalan Lintas Maredan-Pekanbaru, Kecamatan Tenayan Raya.
Dia menjelaskan dari dua pengungkapan tersebut, total barang bukti disita mencapai 41 kilogram sabu-sabu dan 44.000 butir ekstasi diperkirakan setara dengan Rp54,2 miliar. ***Editor:
Akham Sophian