Mantan Camat Kampar Utara Diadili dalam Kasus Korupsi Dana Desa Rp274 Juta

Mantan Camat Kampar Utara Diadili dalam Kasus Korupsi Dana Desa Rp274 Juta

Ilustrasi.

Rabu, 23 Mei 2018 11:35 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Mantan Camat Kampar Utara, Iskandar dituntut dengan Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia didakwa merugikan negara sebesar Rp274.959.700, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Selasa (22/5/2018) lalu, Jaksa penuntut umum (JPU) BP Ginting SH dalam dakwaannya mengatakan, dugaan korupsi itu terjadi tahun 2015.

Ketika itu terdakwa selaku Camat Kampar Utara juga menjadi pejabat sementara (pjs) empat kepala desa (kades) yakni, Kampungpanjang, Sungaijalau, Muarajalai dan Seitonang.

Dituturkan Ginting, 4 desa yang telah disebutkan tadi seharusnya mendapatkan dana desa sebesar Rp628 juta dari APBN 2015 untuk kebutuhan fisik dan pengadaan barang dan jasa. Sehingga pembagian dana dimasing - masing desa bervariasi.

Namun, dalam proses pencairan dana di bank, Iskandar menyimpan sebagian uang tersebut ke dalam rekening pribadinya. Terdakwa juga dituding sering melakukan mark up atas setiap anggaran kegiatan.

"Kejadiannya tahun 2015 lalu, pada saat pencairan dana desa sebesar Rp628 juta, sebesar Rp274 juta masuk ke rekening pribadi Iskandar. Dana desa itu seharusnya diperuntukkan pengadaan barang dan jasa serta kegiatan fisik seperti semenisasi," terang Ginting, Rabu, (23/5/2018), dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Sementara itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa. Sidang dilanjutkan pekan depan. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Kampar, Umum, Hukrim
wwwwww