PNS Pelalawan Diingatkan agar Tak Posting Ujaran Kebencian di Medsos, yang Nekat Siap-siap…

PNS Pelalawan Diingatkan agar Tak Posting Ujaran Kebencian di Medsos, yang Nekat Siap-siap…

Ilustrasi.

Senin, 21 Mei 2018 10:36 WIB
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, Riau, diminta agar berhati-hati dalam memposting sesuatu di media sosial (medsos). Menyusul adanya imbauan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait ujaran kebencian pekan lalu.

Dalam meneruskan imbauan itu, Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKP2D) Pelalawan mengingatkan para PNS agar tidak sekali-sekali memposting ujaran kebencian di medsos masing-masing.

Sebab sanksi dan larangannya sangat jelas dalam aturan yang mengatur tentang aparatur sipil negara (ASN). Apabila masih ada PNS di Pelalawan yang menebar hate spech di medsosnya bersiaplah untuk menerima hukumannya.

Risiko atas melanggar larangan itu akan ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan. Di sisi lain sudah banyak contoh oknum PNS yang dihukum akibat keteledorannya di medsos.

"Siapa yang berbuat, itu risiko bagi dia. Karena kita banyak yang mengawasi sekarang," beber Kepala BKP2D Pelalawan, Edy Suryandi, Senin (21/5/2018), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Selain larangan memposting ujaran kebencian, kata Edy Suryandi, PNS juga diimbau agar tetap menjaga netralitasnya dalam agenda politik saat ini. Seperti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018, Pemilihan Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019.

Menurut Edy, berbagai larangan tersebut sudah sering disampaikan kepada PNS maupun pejabat. Baik dalam rapat-rapat, pertemuan, hingga apel pagi. "Dalam beberapa kesempatan hal ini sudah sering disampaikan," tandasnya. BKN telah meminta PNS tidak memposting ujaran kebencian di medsos.

Sanksi menunggu bagi pegawai yang tidak cakap bermain medsos. Hukumannya bertingkat dan paling beras bisa dipecat. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Masyarakat diminta melaporkan PNS yang melakukan ujaran kebencian melalui lapor.go.id. Kemudian memanfaatkan medsos BKN di twitter.com/bkngoid dan facebook.com/bkngoid atau ke email [email protected]. ***

Editor:
Akham Sophian

wwwwww