Lokasi Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun di Dumai tanpa Izin, KLHK Bidik Grup Royal Golden Eagle & Wilmar
Ilustrasi. |
Dua perusahaan di Dumai kini dalam pantauan Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera. Perusahaan yang dalam pantauan yakni PT Kawasan Industri Dumai (KID) yang merupakan areal Wilmar Grup di Dumai dan PT Sari Dumai Sejati (SDS) Lubukgaung. Pihak Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera mendalami pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau B3 tanpa izin di dua perusahaan.Humas Wilmar Dumai, Marwan mengaku pihak perusahaan bakal kooperatif terhadap upaya dari Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera. Pihak perusahaan sudah mengajukan izin hingga ke kementerian. Izinnya saat ini sedang dalam proses.Marwan menyebut bawah lahan pemulihan di areal PT KID bakal jadi lahan parkir bagi truk tangki dan angkutan barang lainnya. Mereka parkir di sana sebelum masuk ke unit bisnis yang ada di KID.Marwan menegaskan bahwa perusahaan mulai dari awal berdiri berkomitmen untuk menjaga lingkungan. Pihak perusahaan tidak ingin merusak lingkungan. "Komitmen ini untuk memastikan operasional perusahaan tidak terganggu," paparnya, Ahad (6/5/2018) sore.Terpisah, Humas PT SDS Lubukgaung, Camero Bangun sempat menampik adanya penyegelan di lokasi pengelolaan limbah B3 di areal perusahaan naungan Royal Golden Eagle.Camero perlahan menjelaskan bahwa proses penyegelan sudah berlangsung lama. Pihak perusahaan juga sudah meminta KLHK kembali melakukan verifikasi lapangan."Kalau dulu pernah ada. Kita pun sudah undang KLHK untuk verifikasi perbaikan lapangan," terangnya.Sebelumnya, Dua perusahaan di Kota Dumai kini dalam bidikan Pihak Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah II Sumatera. Mereka menemukan adanya limbah B3 di areal perusahaan. Ada dugaan lokasi pengelolaan limbah B3 itu tanpa izin. ***Editor:
Akham Sophian