Lokasi Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun di Dumai tanpa Izin, KLHK Bidik Grup Royal Golden Eagle & Wilmar

Lokasi Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun di Dumai tanpa Izin, KLHK Bidik Grup Royal Golden Eagle & Wilmar

Ilustrasi.

Senin, 07 Mei 2018 14:09 WIB
DUMAI, POTRETNEWS.com - Dua perusahaan di Kota Dumai kini dalam bidikan Pihak Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah II Sumatera. Mereka menemukan adanya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di areal perusahaan. Ada dugaan lokasi pengelolaan limbah B3 itu tanpa izin.

Berdasarkan laman tribunnews.com yang dilansir potretnews.com, pihak perusahaan menumpuk begitu saja limbah di lokasi yang tidak berizin. Tim Gakkum KLHK menemukan limbah di dua perusahaan pengolah kelapa sawit ini.

Limbah yang menumpuk merupakan limbah sisa pembakaran batubara atau fly ash. Penumpukan limbah B3 juga berpotensi mencemari lingkungan lantaran tidak ada izin. Aktifitas ini berpotensi merusak lingkungan sekitar lokasi penumpukan.

Mereka seharusnya memperhatikan dampak lingkungan terhadap lokasi penumpukan limbah B3.

"Maka kami sudah menyegel lokasi pengelolaan limbah tanpa izin di perusahaan tersebut," papar Kepala Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea, Ahad (6/5/2018).

Eduwar membenarkan ada dua perusahaan yang dalam pantauan Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera. Perusahaan yang dalam pantauan yakni PT Kawasan Industri Dumai (KID) yang merupakan areal Wilmar Grup di Dumai dan PT Sari Dumai Sejati (SDS). Pihak Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera mendalami pengelolaan limbah B3 tanpa izin di dua perusahaan.

Pihaknya bakal menindaklanjuti proses penyelidikan di dua perusahaan tersebut. Kedua perusahaan ini sudah cukup lama mengelola limbah B3 tersebut. Pihaknya pun sudah menjatuhkan sanksi terhadap dua perusahaan yang mengelola limbah B3 tanpa izin.

Jawaban Perusahaan
Dua perusahaan di Dumai kini dalam pantauan Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera. Perusahaan yang dalam pantauan yakni PT Kawasan Industri Dumai (KID) yang merupakan areal Wilmar Grup di Dumai dan PT Sari Dumai Sejati (SDS) Lubukgaung. Pihak Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera mendalami pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau B3 tanpa izin di dua perusahaan.

Humas Wilmar Dumai, Marwan mengaku pihak perusahaan bakal kooperatif terhadap upaya dari Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera. Pihak perusahaan sudah mengajukan izin hingga ke kementerian. Izinnya saat ini sedang dalam proses.

Marwan menyebut bawah lahan pemulihan di areal PT KID bakal jadi lahan parkir bagi truk tangki dan angkutan barang lainnya. Mereka parkir di sana sebelum masuk ke unit bisnis yang ada di KID.

Marwan menegaskan bahwa perusahaan mulai dari awal berdiri berkomitmen untuk menjaga lingkungan. Pihak perusahaan tidak ingin merusak lingkungan. "Komitmen ini untuk memastikan operasional perusahaan tidak terganggu," paparnya, Ahad (6/5/2018) sore.

Terpisah, Humas PT SDS Lubukgaung, Camero Bangun sempat menampik adanya penyegelan di lokasi pengelolaan limbah B3 di areal perusahaan naungan Royal Golden Eagle.

Camero perlahan menjelaskan bahwa proses penyegelan sudah berlangsung lama. Pihak perusahaan juga sudah meminta KLHK kembali melakukan verifikasi lapangan.

"Kalau dulu pernah ada. Kita pun sudah undang KLHK untuk verifikasi perbaikan lapangan," terangnya.

Sebelumnya, Dua perusahaan di Kota Dumai kini dalam bidikan Pihak Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah II Sumatera. Mereka menemukan adanya limbah B3 di areal perusahaan. Ada dugaan lokasi pengelolaan limbah B3 itu tanpa izin. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Lingkungan, Umum, Dumai
wwwwww