Pada 2014 Populer dengan Istilah ”Kacang Pukul”, Sekarang Ini Lima Kode Suap Para Koruptor

Pada 2014 Populer dengan Istilah ”Kacang Pukul”, Sekarang Ini Lima Kode Suap Para Koruptor

Ilustrasi.

Minggu, 29 April 2018 15:39 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Sejumlah koruptor kerap menggunakan kode atau sandi untuk memuluskan tindak pidana korupsinya. Lewat sandi dan kode itulah bahasa-bahasa berbau korupsi tersamarkan. Pemakaian kode-kode tersebut terungkap saat kasus korupsi mencuat dan bukanlah perkara baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengu‎ngkap ada banyak kode yang digunakan para tersangka dalam memuluskan niat jahatnya.

Di Riau (2014), kode ”kacang pukul” pernah populer dalam transaksi korupsi. Kode itu diucapkan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung melalui telepon kepada ajudan mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang bernama Triyanto.

Dia menelepon Triyanto dan mengatakan ”kacang pukul” sudah dikumpulkan serta meminta agar pesan tersebut diteruskan kepada Annas. Kacang pukul adalah makanan ringan khas Rokan Hilir, Riau. Karena kasus ini, Annas divonis 7 tahun penjara.

Berikut sejumlah kode suap yang terungkap dalam lima kasus korupsi terbaru, dilansir potretnews.com dari okezone.com.

1. Kode ”Cheese” di Kasus Suap Bupati Lampung Tengah
Dalam kasus dugaan suap pemulusan persetujuan pinjaman daerah pada APBD Lampung Tengah, tahun anggaran 2018, terungkap adanya kode suap ”cheese” atau ”keju”.

Kode ”cheese” tersebut disepakati pihak DPRD Lampung Tengah dan pihak Bupati Lampung Tengah. Kode itu digunakan dengan maksud agar pihak DPRD memuluskan persetujuan pinjaman daerah.

Suap.
Diduga, Bupati Lampung Tengah, Mustafa, menyuap pihak DPRD Lampung Tengah sebesar Rp1 miliar. Uang Rp1 miliar merupakan permintaan DPRD Lampung Tengah untuk memuluskan persetujuan anggaran daerah.

2. Kode ”Ustadz” dan ”Pengajian” di Kasus Suap Hakim PT Manado
Kata sandi ”Ustadz” dan ”Pengajian” terungkap dalam kasus dugaan suap pemulusan perkara di Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara. Kode tersebut digunakan sebagai sebutan kata ganti nama orang.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni, anggota DPR RI, Aditya Moha Siahaan dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono. Adapun sebutan ”Ustadz” digunakan sebagai kata ganti ”Aditya”.

Sedangkan kode ”pengajian” untuk mengganti sebutan pertemuan antara Sudiwardono dengan Aditya. Hal itu terungkap dalam persidangan untuk terdakwa Aditya Moha, beberapa waktu lalu, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

3. Kode Suap ”Itunya” di Kasus Suap Bupati Subang
KPK mengungkapkan adanya kode suap dengan sebutan ”itunya” dalam ‎kasus dugaan suap pengurusan perizinan lahan pembangunan pabrik di wilayah Subang, Jawa Barat, yang menyeret Bupatinya, Imas Aryumningsih.

Kode suap ”itunya” digunakan untuk mengganti sebutan uang suap yang akan diserahkan seorang Pengusaha, Miftahudin kepada Imas Artumningsih.

4. Kode Jenis Miras di Kasus Korupsi E-KTP
Dalam persidangan perkara korupsi proyek e-KTP, beberapa waktu lalu, terungkap adanya kode yang digunakan untuk menyamarkan tindak pidana korupsi. Kode tersebut menggunakan nama-nama jenis minuman keras (miras).

Adapun, jenis miras yang digunakan untuk menjadi kode korupsi proyek e-KTP itu yakni, McGuire sebagai pengganti warna merah, Chivas Regal sebagai pengganti warna kuning, dan Vodka sebagai kata ganti warna biru.

Kode tersebut tertulis dalam masing-masing amplop yang diduga akan diberikan kepada anggota DPR dari beberapa fraksi. Sebagaimana hal itu terungkap saat pegawai PT Murakabi Sejahtera, Muhammad Nur, bersaksi di sidang korupsi e-KTP.

5. Kode ”Telur Asin” dan ”Kalender” di Kasus Suap Dirjen Hubla
Terungkap adanya kode suap ”telur asin” dan ”kalender” dalam sidang perkara suap yang menyeret Mantan Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono. Kode suap itu terungkap dalam dakwaan penyuap Tonny Budiono, Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan.

Pada dakwaan Adiputra Kurniawan terungkap bahwa ada pesan singkat yang berisikan percakapan antara Antonius Tonny Budiono dengan Adiputra. ‎Pesan singkat itu kode ”Kalender 2017 sudah saya kirim” atau ”Telur Asin sudah saya kirim”. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Riau
wwwwww