Kode Korupsi: Dulu Apel Malang dan Kacang Pukul, Kini Pengajian

Kode Korupsi: Dulu Apel Malang dan Kacang Pukul, Kini Pengajian

Ilustrasi/Annas Maamun saat baru menjadi tahanan KPK.

Senin, 09 Oktober 2017 10:26 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudiwardono karena menerima sejumlah uang dari anggota DPR, Aditya Anugrah Moha. Dalam berkomunikasi, mereka menggunakan kode-kode agar pergerakannya tak terlacak. Dalam percakapan Sudiwardono-Aditya, mereka menggunakan istilah ”pengajian” untuk menyoal uang. Seperti pengajiannya di mana dan pengajiannya kapan. Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, kode ”pengajian” jarang dipakai.

Sepanjang sejarah penangkapan kasus korupsi oleh KPK, para koruptor kerap menggunakan berbagai kode. Kode ini bisa berkaitan dengan pertemuan transaksi, bahkan jenis mata uang yang dipakai dalam transaksi tersebut.

Berikut ini daftar kode korupsi yang dihimpun detikcom dari berbagai sumber, dilansir potretnews.com dari detikcom terbitan Senin (9/10/2017):

1. Apel Malang dan Apel Washington
Kode ”apel Malang” dan ”apel Washington” dipakai Angelina Sondakh dalam kasus suap Wisma Atlet. 'Apel Malang' berarti kode untuk uang rupiah dan ”apel Washington” adalah kode untuk uang dolar.

Kode ini ditemukan dalam BlackBerry Messenger dari Angie ke Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang. Angie akhirnya divonis 10 tahun penjara dalam kasus ini.

2. Sembako
Kasus korupsi mantan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin turut memakai kode. Istri Fuad Amin, Siti Masnuri, pernah mengirimkan SMS kepada kakak ipar yang juga pegawai Fuad Amin, Taufiq Hidayat, menggunakan kode ”sembako”.

Dalam pesan singkat tersebut, Siti memberi kabar bahwa ada yang mau antar ”sembako” untuk Pak Haji. Sembako yang dimaksud adalah uang, yaitu dari PT MKS, terkait suap bulanan atas pengelolaan gas di Bangkalan. Selain ”sembako”, ada kode ”akhir bulan”, ”tanda contreng”, sampai ”air minum”. Akhirnya Fuad divonis 13 tahun penjara.

3. Ustad, Pesantren, dan Kiai
Mantan pengurus Partai Golkar Fahd A. Rafiq dan Dendy Prasetya, yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Alquran, menggunakan kode berbau religi. Fahd berkata kepada Dendy bahwa ada jatah ”ustaz dan pesantren” serta meminta agar jatah tersebut tidak diutak-atik.

Fahd juga pernah bertanya kepada Dendy apakah 'kaveling untuk kiai' telah disediakan. ”Ustaz” diduga merujuk ke pejabat Kementerian Agama, ”pesantren” merujuk ke partai politik, dan ”kiai” merujuk ke anggota DPR. Dalam kasus ini, Fahd divonis 4 tahun penjara.

Sebelumnya, Fahd juga dihukum 2,5 tahun penjara karena menyuap anggota DPR Wa Ode Nurhayati.

4. Kacang Pukul
Gulat Medali Emas Manurung memakai kode ”kacang pukul” dalam transaksi korupsinya. Kode itu diucapkan melalui telepon kepada ajudan mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang bernama Triyanto.

Ia menelepon Triyanto dan mengatakan ”kacang pukul” sudah dikumpulkan serta meminta agar pesan tersebut diteruskan kepada Annas. Kacang pukul adalah makanan ringan khas Rokan Hilir, Riau. Karena kasus ini, Annas divonis 7 tahun penjara.

5. Ekor dan Ton Emas
Kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Muchtar memakai kode ”ekor”. Kode tersebut dipakai oleh pengacara adik mantan Gubernur Banten Chaeri Wardana yang bernama Susi Tur Andayani, yang menyuap Akil.

Dalam sebuah pesan singkat, Susi memberi tahu Akil bahwa 1 ”ekor” Lebak telah siap dan menunggu perintah untuk dikirim ke mana. Selain ”ekor”, Akil pernah memakai kode ”ton emas”, yang berarti uang Rp 3 miliar, kepada mantan politikus Partai Golkar Chairun Nisa. Kasus ini membuat Akil divonis penjara seumur hidup. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Riau, Rohil
wwwwww