Hingga Akhir 2017, Sebanyak 33.000 Pekerja Asing Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Hingga Akhir 2017, Sebanyak 33.000 Pekerja Asing Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi.

Minggu, 29 April 2018 10:29 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Kementerian Ketanagkerjaan (Kemenaker) mencatat jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia sebanyak 85.974 orang. Data itu tercatat hingga akhir 2017. Nah, menurut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, ada puluhan ribu TKA yang terdaftar menjadi peserta.

"Jumlah TKA anggota yang aktif tadi sudah disebutkan 33.000," ujar Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja usai Seminar Nasional Ketenagakerjaan di Istana Wakil Presiden (Wapres), Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (25/4/2018), dilansir potretnews.com dari detikcom.

Pekerja asing menjadi peserta BPJS diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. Pasal 14 UU itu menyebutkan setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.

Dengan kata lain, BPJS Ketenagakerjaan wajib bagi pekerja asing. Menurut Utoh tidak ada pembedaan jumlah iuran BPJS Ketenagakerjaan antara pekerja lokal maupun asing.

"Enggak (enggak ada pembedaan), satu keranjang yang sama," kata Utoh.

Sementara itu Kemenaker mencatat 9 juta tenaga kerja Indonesia (TKI) tersebar di luar negeri. Menurut Utoh sebanyak 152.000 orang TKI terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada Februari tahun ini.

Dia menambahkan, secara total hingga Maret 2017 ada 27 juta tenaga kerja yang aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Yang dilindungi sekarang pekerja formal, informal, pekerja Indonesia di luar negeri dan tenaga kerja asing yang bekerja minimal 6 bulan," terang Utoh. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pemerintahan, Umum
wwwwww