Kejari Pekanbaru Buru 9 Terdakwa Kasus Korupsi

Kejari Pekanbaru Buru 9 Terdakwa Kasus Korupsi

Ilustrasi pemburu koruptor. (foro: internet)

Kamis, 19 April 2018 19:37 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru ‎masih memburu sembilan orang terdakwa maupun terpidana yang melarikan diri terkait sejumlah kasus utamanya kasus korupsi. ”Masih kita buru. Sebagian besar terpidana atau terdakwa atas kasus korupsi," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Meganondo, Kamis (19/4/2018).

Adapun total pelarian yang menjadi tanggung jawab Kejari Pekanbaru untuk mengeksekusinya sebanyak 18 orang. Namun sebanyak sembilan terpidana yang masuk DPO‎ sudah berhasil diamankan. Sedangkan sisanya masih dalam pencarian.

"Kalau bisa secepatnya ditangkap. Kalau bisa hari ini ya hari ini langsung ditangkap," katanya.

Berdasarkan laman jawapos.com yang dilansir potretnews.com, adapun sembilan ‎DPO yang berhasil diamankan Mereka adalah Eka Trisila, mantan lurah Tebingtingg Okura, Rumbai Pesisir. Ia merupakan terdakwa atas kasus dugaan korupsi honor pegawai kebersihan kelurahan. Diciduk pada Kamis (25/1/2018) lalu di Jalan Cempaka, Pekanbaru, Riau.

‎2. Maiyulis Yahya, mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru. Ia berstatus sebagai terpidana kasus korupsi dalam kegiatan Pengembangan Teknologi Pengelolaan Persampahan di Kota Pekanbaru. Ditangkap di rumahnya Jalan Melur, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan pada Senin (29/1/2018).

3. Abdul Qohar, mantan PPTK pada kasus Pengembangan Teknologi Persampahan Pekanbaru pada Dinas Kebersihan Pertamanan Kota Pekanbaru. Ditangkap di warung kopi kawasan Rumbai, Pekanbaru pada Selasa (30/1/2018).

4. Donny Gatot Trengggono, merupakan terpidana korupsi pengadaan keramba di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Riau tahun 2008. Khairil Rusli, mantan Pemimpin PT Bank Riau Cabang Pembantu (Capem) Rumbai‎ terpidana 7 tahun dalam kredit fiktif di Bank Riau. Ditangkap di Batam pada Senin (6/2/2018) lalu.

5. Zainal Arifin, terpidana korupsi proyek Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar. Zainal adalah Direktur CV Bina Mitra Mandiri, selaku kontraktor dalam proyek ini. Dia sudah diputus bersalah dan dihukum penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta.

6. Kaldri Alam, merupakan terpidana korupsi proyek kerambah Dinas Perikanan dan Kelautan Riau. Pada tahun 2012, Direktur PT Prima Bos Mobilindo ini, dinyatakan bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia dijatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 200 juta.

7. Edy Yanto, SE dan Alex juga terpidana korupsi proyek TPA Muara Fajar. Dia yang saat itu selaku kuasa direksi, telah divonis hakim bersalah, dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta membayar uang pengganti Rp 8 juta.

8. T Ismail Yusuf terpidana tipikor Kegiatan Pengembangan Peremajaan Kebun Karet Rakyat Dinas Perkebunan Provinsi Riau tahun 2006. ‎Menjabat sebagai Kuasa Direktur PT Kencana Raya. Divonis empat tahun dan ditangkap di kediamannya Jalan Nuri, Pekanbaru pada Selasa (6/3/2018). ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Pekanbaru
wwwwww