Dari Rp75 Juta, KPK Ingin Uang Hadiah bagi Pelapor Dugaan Korupsi Ditambah

Dari Rp75 Juta, KPK Ingin Uang Hadiah bagi Pelapor Dugaan Korupsi Ditambah

Ilustrasi.

Selasa, 17 April 2018 16:49 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com – Berbagai pengungkapan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lepas dari peranan masyarakat. Hal itu diakui Ketua KPK Agus Rahardjo. Oleh karenanya, dia ingin penghargaan terhadap para pelapor dugaan kasus korupsi bisa ditingkatkan.

Menurut Agus, penghargaan bagi pelapor masih cukup kecil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peranserta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana.

Selama ini, besaran penghargaan alias uang hadiah bagi warga pelapor dugaan korupsi sebesar 2 permil (perseribu) dari total kerugian negara yang berhasil dikembalikan.

"Itu hadiahnya kalau bisa ditingkatkan 1 persen aja, mudah-mudahan bisa mendorong warga untuk melapor. Pelapor yang paling tahu peristiwa itu di sekitarnya," ujar Agus di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK), Jakarta, Selasa (17/4/2018), dilansir potretnews.com dari kompas.com.

Menurut Agus, KPK setidaknya telah memberikan penghargaan kepada pelapor sebanyak dua kali. Pada waktu itu, besaran yang diterima sekitar Rp75 juta untuk satu pelapor. Agus sendiri mengakui bahwa masyarakat belum banyak mengetahui soal penghargaan ini.

Agus berjanji, pihaknya akan memperjuangkan peningkatan penghargaan tersebut. Dengan demikian, masyarakat semakin aktif dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di daerahnya.

”Yang penting alat buktinya cukup, akurat, tidak berisi fitnah. Mari kita mempergunakan kesempatan ini supaya kita mendorong keberanian para pelapor," ujarnya.

Jaminan Perlindungan
Agus juga mengungkapkan, KPK dan LPSK akan menjamin perlindungan bagi warga pelapor dari ancaman pihak tertentu. Melalui pembaruan nota kesepahaman KPK dan LPSK, Agus menilai langkah ini semakin mendukung upaya KPK dalam melakukan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi. Ia berharap kerjasama ini bisa mendorong masyarakat untuk aktif melakukan pemberantasan korupsi tanpa rasa takut.

"Karena kami menyadari penindakan suatu kasus itu di KPK titik pangkalnya dari laporan masyarakat," ujarnya.

Agus sepakat pihaknya akan berkoordinasi dengan LPSK terkait pengembangan langkah teknis dalam ruang lingkup yang telah disepakati. ”Ini kerja sama yang kita lakukan, mudah-mudahan akan lebih banyak yang kita kerjakan. Nanti MoU ini akan diperjelas dan dikembangkan dengan lebih teknis lagi," katanya.

Selain perlindungan saksi, pelapor, dan justice collaborator, nota kesepahaman ini memiliki beberapa ruang lingkup lain, seperti penerapan dan peningkatan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, pemetaan titik rawan gratifikasi dan penerapan program pengendalian gratifikasi. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum
wwwwww