RENGAT, POTRETNEWS.com - Kepala Bagian Pertanahan Setdakab Inhu, Raja Fachrurazi menyampaikan PT Runggu Prima Jaya (RPJ) atau PT Mulia Agro Lestari (MAL) bisa digugat oleh masyarakat. Hal ini kata Fachrurazi terkait aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di atas kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh (HLBB).
"Masyarakat bisa saja menggugat karena status lahan itu memang berada di atas kawasan hutan lindung," katanya, dilansir potretnews.com dari
tribunnews.com.Memang kata Fachrurazi pada tahun 2011 lalu Bupati Inhu sudah pernah mengeluarkan surat soal penolakan pengurusan izin lokasi yang diajukan oleh perusahaan itu. Namun belakangan diketahui bahwa terdapat koperasi yang melakukan aktivitas di areal perusahaan itu.Salah satu pengurus koperasi yang diketahui bernama Purba coba dikonfirmasi
Tribunnews, namun sayang belum berhasil. Telepon dan pesan singkat yang dikirimkan masih belum mendapat balasan dari Purba. ***
Editor:Akham Sophian