Merasa Dijegal Saat Kampanye, Tim Koalisi Paslon Nomor 4 Laporkan Penghulu Kampung di Siak ke Panwaslu

Merasa Dijegal Saat Kampanye, Tim Koalisi Paslon Nomor 4 Laporkan Penghulu Kampung di Siak ke Panwaslu

Calon Gubenur Riau saat mengambil nomor urut di Kantor KPU Riau.

Sabtu, 14 April 2018 15:07 WIB
Sahril Ramadana
SIAK,POTRETNEWS.com  : - Tim koalisi Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 4, Arsyadjuliandi Rachman-Suyatno Kabupaten Siak melaporkan salah seorang penghulu kampung (kades) di Kabupaten Siak ke Panwaslu. Laporan itu karena sang oknum kades dinilai berupaya menjegal kampanye dialogis mereka.

"Ini kami lakukan karena adanya laporan dari panitia kampanye dialogis kami di Kampung Tumang, Kecamatan/Kabupaten Siak yang mengatakan bahwa mereka dilarang penghulu kampungnya sendiri membagikan undangan kampanye kepada warga setempat. Karena adanya larangan itu, panitia kampanye merasa terintimidasi," kata Sekretaris Tim Koalisi Paslon nomor 4 Kabupaten Siak, Azmi, dalam konferensi persnya, Jumat (13/4/2018) di kampung Rempak, Siak Sri Indrapura.

Azmi menjelaskan, kejadian itu bermula saat panitia kampanye Paslon nomor 4 melaksanakan kampanye di rumah salah seorang warga Kampung Tumang bernama Abdul Minan pada Kamis 12 April 2018 kemaren.

Sebelum jadwal kampanye tiba, panitia menyebarkan undangan kepada masyarakat di kampung tersebut. Ada sebanyak 700 undangan, namun hanya sekitar 100 undangan lebih yang dapat dibagikan.

"Saya sempat kaget saat pembagi undangan menjelaskan kejadian itu. Katanya, kepala desanya melarangnya membagikan undangan tersebut. Tak perlu saya sebut nama oknum kepala desa tersebut. Bahkan pembagi undangan sempat ketakutan, dan akhirnya tidak melanjutkan membagikan undangan kampanye tersebut," terang Azmi.

Padahal kata Azmi, sebelum kampanye di Tumang, paslon nomor 4 ini juga melakukan kampanye dialogis di Kampung Merempan Hilir, Kecamatan Mempura, Siak. Di sana kata dia, tidak ada kendala. Bahkan masyarakat setempat sangat ramai menghadiri kampanye tersebut.

"Tiba di Tumang, lain ceritanya. Padahal kita sudah mencetak undangan sesuai dengan jumlah warga yang akan kita hadirkan (700 orang). Tidak mungkin masyarakat tak hadir kalau kita undang. Apalagi kampanye ini permintaan warga di sana," ungkap dia.

Sebenarnya, kata Azmi, warga Tumang mempunyai persoalan yang rumit. Mereka belum mempunyai sertifikat tanah, sehingga warga menginginkan Paslon nomor 4 hadir untuk berdialog dengan mereka.

"Kalau memang tidak dapat undangan, warga tak akan berani datang. Setelah kita cek, ternyata mereka tidak dapat undangan," ujarnya.

Karena itu, pihaknya melaporkan oknum penghulu kampung itu ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Siak. Dan laporan tersebut sudah diterima oleh Divisi Bidang Penindakan Panwaslu Siak, Ahmad Dardiri.

"Kami melaporkan karena adanya indikasi penjegalan. Dan keterangan Panwaslu ke kami oknum penghulu kampung itu sudah masuk pidana Pemilu. Perkara ini bakal ditangani Gakkumdu," kata dia.

Dengan kejadian itu, ia berharap semua aparatur pemerintahan kampung, Kades, ASN, TNI-Polri untuk netral dan taat pada aturan yang berlaku.

"Kami juga berharap kejadian ini tidak terjadi ke Paslon lain. Dan oknum kadis itu harus diberikan sangsi hukum yang tegas, agar tidak terulang lagi," ungkap Azmi.*****

Kategori : Peristiwa, Politik, Umum, Siak, Riau
wwwwww