Pemprov Riau Percayakan Sepenuhnya Transaksi Nontunai kepada Bank Riau Kepri

Kamis, 12 April 2018 06:21 WIB
pemprov-riau-percayakan-sepenuhnya-transaksi-nontunai-kepada-bank-riau-kepriSekdaprov Ahmad Hijazi (kanan) menyaksikan penandatanganan MoU antara BKAD & Bapenda Riau dengan Bank Riau Kepri terkait Integrasi Data Setoran Pendapatan Daerah Provinsi Riau, Rabu (11/4/2018).
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau H Ahmad Hijazi bersama Asisten II Masperi dan Asisten III Indrawati Nasution menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Integrasi Data Setoran Pendapatan Daerah Provinsi Riau yang dilakukan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD) Riau Syahrial Abdi AP MSi dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Drs Indra Putrayana MSi bersama Dirut Bank Riau Kepri Dr Irvandi Gustari didampingi Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko Eka Afriadi, Rabu (11/4/2018). Sekdaprov Riau mengatakan, pengelolaan transaksi nontunai pada Pemprov Riau khususnya BPKAD dan Bapenda akan terlaksana dengan baik mengingat perkembangan teknologi yang dimiliki oleh Bank Riau Kepri selalu sejalan dengan perkembangan zaman saat ini.

Bank Riau Kepri sebagai BUMD dengan kinerja terbaik saat ini tidak hanya melayani Pemerintah Provinsi Riau saja namun juga melayani program transakasi nontunai untuk 20 Pemprov dan Pemkab Kota lainnya, tentunya dibutuhkan suatu langkah-langkah konkrit dan strategis sehingga seluruhnya dapat terlaksana.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengapresiasi Bank Riau Kepri yang telah menginisiasi kerja sama yang merupakan program pemerintah pusat ini. Ia juga menyampaikan kegiatan kerjasama transaksi non tunai ini merupakan tindak lanjut dari peraturan presiden. Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Riau dan Bank Riau Kepri siap mewujudkan good governance dan good corporate governance melalaui pelaksanaan transaksi non tunai ini.

Integrasi data setoran pendapatan daerah dapat memudahkan Pengelolaan Penerimaan Provinsi Riau yang dikelola oleh BPKAD dan BAPENDA. Selain itu juga dapat mengontrol Penerimaan Daerah tunai dan non tunai yang masuk ke Kas Daerah serta memudahkan dalam melakukan Verifikasi, Validasi dan Rekonsiliasi data dan setoran Penerimaan Daerah.

Kepala BPKAD Provinsi Riau menjelaskan bahwa Bank Riau Kepri adalah bank kebanggaan masyarakat Riau dan Kepri yang patut kita dukung serta kembangkan dan besarkan bersama karena memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah yang nantinya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga dapat mensejahterakan masyarakat Riau dan Kepri.

Syahrial Abdi menyampaikan bahwa Bank Riau Kepri patut dipercaya karena sesuai dengan penjelasan dari Ketua OJK Riau Yusri dihadapan sejumlah wartawan, Senin (9/4/2018) lalu. Kepala OJK Riau Yusri menyampaikan bahwa perkembangan bisnis Bank Riau Kepri sehat dan memiliki kinerja yang baik. OJK merupakan lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Syahrial Abdi juga menambahkan keterangannya sesuai dengan penjelasan Ketua OJK Riau Yusri yang memaparkan grafik aset Bank Riau Kepri selalu tumbuh. Total aset Bank Riau Kepri per lima tahun terakhir tumbuh 30,41 persen dari Rp17,1 triliun di tahun 2011 menjadi Rp25,6 triliun di tahun 2017. Kemudian, total kredit BRK tumbuh 30,17 persen dari Rp8,6 triliun pada tahun 2011 menjadi Rp15,5 triliun di tahun 2017.

Syahrial Abdi berkeyakinan dengan adanya pernyataan dari Kepala OJK Riau Yusri sebagai lembaga tertinggi institusi pengawas keuangan dan perbankan di Indonesia tentunya tingkat kepercayaan terhadap Bank Riau Kepri tidak perlu diragukan lagi.

Menurut Kepala Bapenda Riau, Drs Indra Putrayana, M.Si menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian program transaksi non tunai antara BAPENDA dan Bank Riau Kepri. Selain itu hal ini juga berkaitan dengan rencana launching e samsat yang akan dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2018 yang akan datang.

Pemimpin Desk Corsec Winovri usai acara menyampaikan bahwa untuk menetapkan kesehatan suatu bank OJK memiliki peraturan yang berlaku dan merupakan lembaran Negara yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 15/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum dan POJK No. 4/POJK.03/2016 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.

Program transaksi non tunai ini dapat menciptakan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Peran perbankan dalam implementasi non tunai ini memiliki banyak dampak positif seperti mempermudah pelayanan, meminimalisir resiko penyelewengan pembayaran dari sisi penerimaan daerah dan peningkatan akurasi pendapatan daerah. (rls)

wwwwww