Ayah Durjana yang Nodai Anak Tiri hingga Melahirkan di Kampar Diringkus di Padangsidempuan

Ayah Durjana yang Nodai Anak Tiri hingga Melahirkan di Kampar Diringkus di Padangsidempuan

Ilustrasi.

Minggu, 08 April 2018 07:20 WIB
KAMPAR, POTRETNEWS.com - Perbuatan ED (46) tergolong tak terpuji sebagai seorang ayah, dia tega memerkosa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun hingga hamil dan melahirkan. Tak ayal, ibu korban inisial J melaporkan suaminya ke polisi. Usai dilaporkan, ED malah kabur ke luar provinsi menghindari kejaran polisi.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto mengatakan, ED ditangkap Anggota Reskrim di Kabupaten Padangsidempuan, Sumatera Utara.

"Iya benar, pelaku inisial ED yang dilaporkan istrinya karena dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sudah ditangkap, saat ini ditahan," kata Deni, Sabtu (7/4/2018), dilansir potretnews.com dari merdeka.com.

Menurut Deni, ED yang tinggal di sebuah desa Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Riau bersama korban dan istrinya itu, diduga kuat telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

"Bahkan korban sampai melahirkan anak hasil perbuatan ayah tirinya itu," kata Deni.

Dijelaskan Deni, sejak dilaporkan kasusnya sekira sebulan lalu, ED langsung kabur dari rumah dan beberapa kali lolos dari kejaran petugas di sejumlah lokasi pelariannya. "Korban mengeluh kepada ibunya J karena sakit perut dan sering buang air kecil, kemudian ibunya membawa korban ke bidan desa untuk diperiksa," kata Deni.

Setelah dilakukan pemeriksaan, korban dinyatakan hamil dan akan melahirkan. Namun, bidan desa ini tidak berani melakukan tindakan medis untuk proses persalinan karena korban masih di bawah umur.

Lalu korban dibawa ke rumah sakit Sansani Pekanbaru. Akhirnya korban melahirkan anak perempuan dengan berat 800 gram.

"Setelah proses melahirkan, korban mengaku kepada ibunya, bahwa yang melakukan persetubuhan dengannya hingga hamil adalah seorang pria yang menggunakan topeng masuk ke dalam kamarnya," ucap Deni.

Sang ibu merasa penasaran dan curiga dengan keterangan anaknya tersebut. Dia kemudian merayu dan membujuk anaknya untuk mengungkap siapa sebenarnya pria yang menghamilinya itu.

”Akhirnya korban menceritakan, selama ini melakukan persetubuhan dengan ayah tirinya yang sudah berlangsung selama sekitar 3 tahun," terang Deni.

Korban selalu diancam pelaku akan dibunuh jika mengadukan kejadian itu kepada ibunya dan orang lain. Emosi bercampur sedih, ibu korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar.

"Saat mengetahui perbuatannya telah diketahui dan dilaporkan, pelaku langsung melarikan diri. Beberapa kali upaya pencarian pelaku ini gagal karena yang bersangkutan berpindah tempat," ujar Deni.

Setelah melakukan penyelidikan lanjutan, polisi mendapat informasi bahwa pelaku berada di daerah Padangsidempuan Sumatera Utara.

Selanjutnya polisi melakukan pengejaran terhadap tersangka di daerah Pangarutan Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Padangsidempuan. "Atas informasi dari masyarakat setempat, tersangka berhasil ditangkap di Desa Pangarutan dan langsung dibawa ke Polres Kampar," demikian Deni. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Kampar
wwwwww