CBA Minta Mendagri agar Menginstruksikan Seluruh Pemprov Turunkan Pajak BBK Bermotor seperti di Riau

CBA Minta Mendagri agar Menginstruksikan Seluruh Pemprov Turunkan Pajak BBK Bermotor seperti di Riau

Ilustrasi.

Jum'at, 30 Maret 2018 17:41 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Dalam kondisi kenaikan bahan bakar minyak (BBM) jenis Petralite senilai Rp 200, Center for Budget Analysis (CBA) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo agar menginstruksikan seluruh pemerintah daerah tingkat provinsi menurunkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor atau PBBKB. Hal ini sebagai langkah yang paling bijak dan memungkinkan dilakukan pemerintah Provinsi di tengah-tengah kesulitan warganya.

”Langkah positif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dengan rencana menurunkan PBBKB sebagai contoh untuk daerah-daerah lainnya, meskipun sebelumnya PBBKB Riau dua kali lipat dibandingkan provinsi lain sebesar 10 persen. Namun dengan adanya kenaikan BBM Pertalite, Pemerintah daerah ini mengambil langkah baik," papar koordinator Investigasi CBA, Jajang Nurjaman, Jumat (30/3/2018).

Diharapkan kebijakan final yang diambil Pemprov Riau bisa mengurangi PBBKB di bawah 3 persen.

"Tentunya yang merasakan dampak dari naiknya BBM jenis Pertalite bukan hanya warga Riau, masyarakat di daerah lainnya turut merasakan dampak kenaikan," terang Jajang, dilansir potretnews.com dari rmol.co.

Dengan kondisi ini, menurut Jajang, pemerintah provinsi wajib hadir dengan mengambil sikap bijak yakni menurunkan PBBKB yang sebelumnya sebesar 5 persen menjadi 3 persen atau di bawahnya.

"Menurut kami, Pemerintah Provinsi tidak perlu khawatir dan bahkan menjadikan alasan enggannya menurunkan PBBKB karena takut Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurun," imbuh Jajang.

Faktanya selain PBBKB masih banyak sumber pendapatan lainnya yang dapat dimaksimalkan. Seperti pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, Pajak Air Permukaan, pajak rokok. Belum lagi termasuk retribusi, serta PAD lain-lain yang sah.

Selain fakta di atas, hingga saat ini seluruh pemerintah daerah masih mengandalkan kebutuhan belanjanya dari pemerintah pusat bukan PAD.

Bahkan untuk urusan yang berkaitan langsung dan penting bagi masyarakat contohnya dana pendidikan, hanya Provinsi DKI Jakarta yang sanggup menganggarkan dana pendidikan sampai 20 persen dari PAD. Provinsi lainnya sebagian besar di bawah lima persen dari PAD.

Ditambah fakta lainnya di mana sebagian besar dana APBD habis untuk pos anggaran tidak produktif. Janang mecontohkan, data di tahun 2016 yang dimiliki CBA, APBD seluruh provinsi 70,9 persen dihabiskan untuk belanja pegawai.

"Melihat fakta-fakta di atas, CBA meminta Mendagri untuk tidak ragu-ragu mendorong dan menginstruksikan Pemerintah Provinsi agar segera merevisi kebijakan terkait pajak daerah yakni menurunkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor paling tinggi 3 persen," demikian pendapat Jajang. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pemerintahan, Umum, Riau
wwwwww