Home > Berita > Riau

Penyelundupan Narkoba Senilai Rp12 Miliar dari China via Malaysia Digagalkan, Sindikatnya Ditangkap di Pasar Minggu Duri dan SPBU Rumbai

Penyelundupan Narkoba Senilai Rp12 Miliar dari China via Malaysia Digagalkan, Sindikatnya Ditangkap di Pasar Minggu Duri dan SPBU Rumbai

Ilustrasi.

Kamis, 29 Maret 2018 07:49 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Selama dua hari, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau menangkap dua sindikat peredaran narkoba dengan barang bukti 7,5 kilogram sabu serta 5.000 butir pil ekstasi. Total 5 orang kurir jadi tersangka, yang membawa sabu asal negara China itu. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Haryono mengatakan, sabu bernilai Rp 12,5 miliar itu berasal dari China, masuk melalui Malaysia kemudian hendak dipasarkan ke Indonesia.

"Dua penangkapan ini merupakan jaringan berbeda. Dilihat dari bungkusannya, sabu ini dari China, dan masuk ke Indonesia melalui Malaysia," kata Haryono, Rabu (28/3/2018), dilansir potretnews.com dari merdeka.com.

Haryono menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan petugas di perbatasan Pekanbaru-Duri, tepatnya Pasar Minggu, Kilometer 80 pada Kamis (22/3/2018). Pada pengungkapan itu, polisi meringkus tiga orang tersangka.

”Tiga orang kurir itu inisial Sa, Ri, dan Ma. Sebanyak tiga paket besar sabu dengan dua paket masing-masing beratnya satu kilogram, dan satu paket lainnya seberat setengah kilogram. Jadi total penangkapan pertama sebanyak 2,5 kg,” bebernya.

Sabu itu jika berhasil dijual nilainya mencapai Rp3,7 miliar. Sabu tersebut disimpan pelaku di dalam kap mobil. Mereka melakukan modus itu untuk mengelabui polisi. Namun sayang, modus mereka ketahuan polisi.

"Sifat narkoba sabu itu kan menguap saat berada dalam ruang panas. Makanya ketiga tersangka membungkusnya dengan menggunakan karet alas mobil," sebut Haryono.

Sedangkan penangkapan kedua dilakukan polisi pada Jumat 23 Maret. Personel melakukan pengungkapan dengan barang bukti sabu seberat 5 kilogram. Serbuk haram itu disimpan dalam lima paket besar atau senilai Rp7,5 miliar. Polisi juga menemukan 5.000 butir pil ekstasi senilai Rp1,5 miliar.

”Sabu yang 5 kg ini, tersangkanya ada 2 orang, inisial JS alias Pacak dan MI, ada ekstasi juga 5 ribu butir. Mereka ditangkap di salah satu SPBU, Rumbai, Kota Pekanbaru," terang Haryono.

Menurut Haryono, ada persamaan dari dua pengungkapan sabu yang berbeda jaringan tersebut. Yakni, bungkus sabu itu menggunakan kemasan teh China dengan merek Guanyinwang.

"Kita menyimpulkan, sabu dalam jumlah besar didapat dari orang yang sama, meski mereka tidak saling kenal. Jadi mereka ini kurir dengan bayaran bermacam-macam. Paling besar Rp40 juta sekali kirim," ucapnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Pekanbaru, Umum, Hukrim
wwwwww