Tahun 2017, 26 Persen Pejabat Siak tidak Melaporkan Harta Kekayaan

Tahun 2017, 26 Persen Pejabat Siak tidak Melaporkan Harta Kekayaan

Ilustrasi. (Sumber: internet)

Senin, 26 Maret 2018 17:02 WIB
Sahril Ramadana
SIAK,POTRETNEWS.com  : - Penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diwajibkan untuk seluruh pejabat pemerintah. Hal itu ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

Di Kabupaten Siak tahun 2017 lalu, pejabat yang patuh terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 itu mencapai 74 persen, sisanya (26 persen) belum mengindahkannya.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Siak Alfedri kepada potretnews.com, Senin (26/3/2018) mengatakan, kendati tidak mencapai 100 persen, namun Siak kemungkinan paling tinggi di Provinsi Riau melaporkan harta kekayaan tersebut.

"Akhir tahun lalu kita mengundang seluruh pejabat Siak untuk melaporkan harta kekayaannya, Alhamdulillah sudah melaporkan. Jika dipresentasikan mencapai 74 persen. Barangkali, di Provinsi Riau kita paling tinggi melaporkan harta kekayaan tersebut," kata Alfedri, di ruang rapat Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak.

Disinggung apa sangsi untuk pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaan mereka, Alfedri kembali menjawab, seluruh pejabat sudah diundang akhir tahun 2017 lalu untuk melaporkan harta kekayaan mereka. "Mereka sudah kita undang, dan sudah melaporkan harta kekayaannya," kata Alfedri.*****

wwwwww