Terungkap Kelalaian yang Berakibat Fatal, Ternyata Bupati Kuantan Singingi Tak Pernah Laporkan Hasil Assessment Jabatan Sekdakab ke Gubernur Riau

Terungkap Kelalaian yang Berakibat Fatal, Ternyata Bupati Kuantan Singingi Tak Pernah Laporkan Hasil <i>Assessment</i> Jabatan Sekdakab ke Gubernur Riau

Rombongan Komisi A DPRD Kuansing saat berkonsultasi ke Gubernur Riau, Jumat (23/3/2018).

Sabtu, 24 Maret 2018 13:20 WIB
TELUKKUANTAN, POTRETNEWS.com - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini tak pernah melaporkan hasil assessment jabatan sekretaris daerah kabupaten (sekdakab) kepada Gubernur Riau (Gubri). Hal itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kuansing Musliadi, Sabtu (24/3/2018) pagi di Telukkuantan.

"Kemaren kami sudah berkonsultasi ke Gubri, dari keterangan Sekdaprov Riau, bupati tak pernah melaporkan hasil assessment jabatan sekda," tutur pria yang akrab disapa Cak Mus ini.

"Heran juga, setelah sekian lama dilaksanakan asessment, ternyata bupati tak melaporkannya ke gubernur. Kita tak tahu apa maksudnya," imbuh Cak Mus, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Dikatakan Cak Mus, pada 16 Maret 2017, Mursini memaksa Muharman untuk mundur sebagai jabatan Sekda Kuansing. Kemudian, Muharman mengajukan surat pengunduran diri ke Gubernur Riau.

"Gubernur baru menyetujui surat pengunduran diri Muharman pada 4 April 2017. Maka, sejak itu baru Muharlius sebagai penjabat sekda," ucap Cak Mus.

Masih keterangan konsultasi, berdasarkan aturan lama, penjabat sekda boleh menjabat selama satu tahun. "Kalau mengacu ke situ, masih ada beberapa hari bupati untuk melantik sekda definitif," kata Cak Mus.

Jika sampai pada 3 April 2018, Mursini tak kunjung melaporkan hasil assessment t dan melantik sekda definitif, maka Gubernur Riau akan menunjuk pelaksana harian (plh).

Jika mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dalam pasal 214 ayat 3 dinyatakan jika sekda definitif berhalangan maka jabatan plt sekda paling lama enam bulan. Apabila terjadi kekosongan, maka paling lama jabatan plt sekda hanya tiga bulan.

Kemudian, UU Nomor 23 Tahun 2014 tersebut dipertegas dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda.

Lalainya Mursini dalam melaporkan hasil assessment jabatan tinggi pratama ternyata berakibat fatal. Ia pun mengakui hal itu.

Saat berkunjung ke Kantor PWI Kuansing beberapa minggu yang lalu, Mursini menyatakan tidak lagi bisa memakai hasil assessment untuk jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"Ternyata, kita harus melaporkan satu minggu setelah hasil assessment keluar. Kita tak terlalu apa kemarin mengenai aturan ini," kata Mursini kala itu. ***

Editor:
Akham Sophian

wwwwww