Home > Berita > Umum

TNI AD: JR Saragih Tak Pernah Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, hingga Terakhir Berdinas Pangkatnya adalah Kapten

TNI AD: JR Saragih Tak Pernah Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, hingga Terakhir Berdinas Pangkatnya adalah Kapten

JR Saragih. (foto: internet)

Minggu, 18 Maret 2018 10:33 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Kepala Urusan Info Media Online Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Kapten Inf. Deddy Triyanto mengatakan Jopinus Ramli Saragih alias JR Saragih pernah berdinas sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia selama 12 tahun. Hingga terakhir berdinas, pangkatnya adalah Kapten CPM dan berdinas di Polisi Militer Kodam III/Siliwangi sebagai Dansubdenpom Purwakarta.

"Dan dia (JR Saragih) tidak pernah mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa," kata Deddy, Ahad (18/3/2018), dilansir potretnews.com dari tempo.co.

JR Saragih sebelumnya mengaku berpangkat Letnan Kolonel ketika mencalonkan menjadi Bupati Simalungun pada 2010. Ia mengklaim memiliki surat keterangan kenaikan pangkatnya tersebut.

Menurut Deddy, seorang prajurit tidak bisa berpangkat kolonel dalam waktu dinas 12 tahun kecuali mendapat kenaikan pangkat luar biasa. Ia menjelaskan, JR Saragih lulus pada 1998 Sekolah Perwira Prajurit Karir TNI. Pendidikan tersebut diselenggarakan dalam lingkungan Akademi Militer yang berlangsung selama satu tahun.

"Dan yang paling tidak masuk akal, saat dia mendaftarkan sebagai calon bupati dengan pangkat Letkol, harusnya dia sudah resmi keluar dari TNI. Kalau orang yang sudah keluar dari dinas TNI. Apakah bisa naik pangkat?" kata Deddy.

Deddy pun menjelaskan tentang jenjang kepangkatan perwira di TNI. Pangkat letnan dua hingga letnan satu memiliki masa dinas tiga tahun, letnan satu hingga Kapten masa dinas tujuh tahun.

Kapten hingga Mayor memiliki masa dinas 11 tahun dengan catatan memiliki ijazah pendidikan lanjutan perwira atau pendidikan lanjutan perwira II satu dan dua.

Sedangkan Mayor hingga mencapai Letnan Kolonel harus memiliki masa dinas 15 tahun dengan catatan melalui pendidikan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat.

Pertanyaan soal latar belakang pendidikan JR Saragih mulai mencuat setelah dia diputuskan tak lolos menjadi calon gubernur oleh Komisi Pemilihan Umum lantaran tidak memenuhi syarat melengkapi legalisasi ijazah SMA.

Bupati Simalungun itu pun sempat diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratannya pasca Badan Pengawas Pemilu mengabulkan gugatannya. Namun belakangan, polisi menetapkannya sebagai tersangka pemalsuan dokumen. ***

Editor:
Muhammad Amin

Kategori : Umum, Politik, Peristiwa
wwwwww