KPU Usulkan Calon Kepala Daerah yang Jadi Tersangka KPK Didiskualifikasi sebagai Peserta Pilkada 2018

KPU Usulkan Calon Kepala Daerah yang Jadi Tersangka KPK Didiskualifikasi sebagai Peserta Pilkada 2018

Ilustrasi Peserta Pilkada Korupsi. (foto: liputan6.com)

Minggu, 18 Maret 2018 08:39 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan dan menetapkan sejumlah peserta Pilkada 2018 menjadi tersangka rasuah beberapa pekan ini. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman berpandangan, calon kepala daerah yang terjerat kasus hukum bisa saja didiskualifikasi.

Menurut dia, hal tersebut bertujuan melindungi masyarakat agar tidak memilih pemimpin yang memiliki rekam jejak sebagai koruptor di Pilkada 2018.

"Ada opsi diskualifikasi. Kalau sudah jadi tersangka oleh KPK itu kan jarang bisa lepas. Maka masyarakat harus dilindungi," ujar Arief di Kawasan Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (17/3/2018), dilansir potretnews.com dari liputan6.com.

Selain itu, lanjut dia, partai politik menjadi semakin harus berhati-hati ketika mengusung seseorang menjadi calon kepala daerah. Namun, wacana ini perlu dibicarakan lebih lanjut. Sebab, diskualifikasi juga tak bisa sembarangan dilakukan.

"Tapi tentu hati-hati karena ada catatan, diskualifikasi ini enggak boleh sembarangan. Nanti gara-gara dia melanggar lalu lintas kemudian ditersangkakan. Itu enggak boleh," tutur Arief.

Opsi lain, kata dia, bisa saja regulasi yang sekarang ada tetap dijalankan. Dengan catatan, semua risiko harus ditanggung oleh para pengusung calon kepala daerah yang bermasalah di Pilkada 2018.

"Begitu calonkan orang yang tidak baik dan dia jadi tersangka, ya sudah Anda tanggung kerugiannya. Pertama paslon, kedua parpol pengusung, kalau dia calon independen ya masyarakat tanggung kerugiannya," Arief menjelaskan.

Diganti Tanpa Tunggu Inkrah
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggrain melihat wacana yang diusulkam Arief tersebut sulit untuk diterapkan. Secara rasional, menurut dia, hal tersebut tidak akan didukung oleh DPR.

"Kalau untuk memberi efek jera, idealnya memang terhadap (calon kepala daerah) tersangka OTT didiskualifikasi, tapi secara rasional akan sulit diakomodasi Presiden maupun DPR," kata Titi.

Menurut dia, alangkah baiknya jika calon yang terbelit kasus korupsi bisa diganti. Namun, tak perlu menunggu sampai putusan pengadilan bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, jika menunggu sampai berstatus inkrah, hal ini justru akan merugikan masyarakat.

"Itu sebenarnya alasan mengapa kami usul untuk mengubah PKPU, di mana partai dapat ganti calon yang jadi tersangka OTT KPK," imbuh Titi. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Politik, Umum
wwwwww