Kades Kasangpadang Rokan Hulu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Silpa APBDes, Rp571 Juta Uang Negara Digunakan untuk Keperluan Pribadi

Kades Kasangpadang Rokan Hulu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Silpa APBDes, Rp571 Juta Uang Negara Digunakan untuk Keperluan Pribadi

Ilustrasi.

Jum'at, 16 Maret 2018 11:31 WIB
PASIRPANGARAIAN, POTRETNEWS.com - Kepala Desa Kasangpadang, Kecamatan Bonai Darussalam, SB resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul). Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak M.Hum, melalui Kasi Pidsus Kejari Rohul Herlambang, mengungkapkan, SB ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa‎) bersumber dari APBDes Kasang Padang tahun anggaran 2015.‎

Ia menjelaskan, tersangka diproses pihaknya, setelah adanya laporan atas dugaan hilangnya uang negara sebesar Rp 571 juta lebih, bersumber dari APBDes Kasang Padang tahun anggaran 2015.

"Penetapan SB sebagai tersangka berdasarkan Surat penetapan tersangka Nomor B-424/ n.4.26.7/ fd.1/ 03/ 2018, tanggal 7 Maret 2018," katanya, Jumat (16/3/2018), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Herlambang menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti permulaan, seperti keterangan saksi dan bukti penanarikan uang dari rekening kas Desa Kasangpadang yang disimpan di Bank Riau Kepri.

Diterangkanya, hasil print out rekening koran Kas Desa Kasangpadang di Bank Riau Kepri, diketahui ada beberapa kali transaksi penarikan. Namun, uang yang telah ditarik tidak bisa dipertanggung jawabkan pemerintah desa. "Tersangka sendiri mengakui perbuatannya. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi," imbuhnya.

Meski sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, ungkap Herlambang, Kades Kasangpadang belum dilakukan penahanan. "Yang bersangkutan kooperatif. Terpenting, saat ini kita fokus meminta bantuan guna melakukan perhitungan dan keterangan ahli BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," imbuhnya.

Diakuinya, Kejari Rohul melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Desa Kasangpadang setelah adanya laporan dari ninik mamak, tokoh masyarakat Desa Kasangpadang, didampingi salah satu lembaga swadaya masyarakat sekira 25 Desember 2016 silam.

"Sejumlah barang bukti pendukung‎ dugaan korupsi Silpa Dana Desa tahun 2015 dilakukan Kades Kasangpadang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 571 juta lebih‎," pungkasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Riau, Rohul
wwwwww