Empat Karyawan PTPN V Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi di Perumahan Afdeling

Empat Karyawan PTPN V Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi di Perumahan Afdeling

Ilustrasi.

Senin, 12 Maret 2018 07:26 WIB
PASIRPANGARAIAN, POTRETNEWS.com - Empat karyawan PTPN V Sei Terantam, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau dan seorang warga diciduk polisi setempat. Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiono, mengungkapkan, keempat karyawan PTPN V Sei Tapung dan seorang warga tersebut diciduk saat main perjudian jenis song atau leng.

Ia menambahkan, empat karyawan PTPN V Sei Terantam yang diciduk anggota Polsek Tandun, yakni berinisial ADL alias Ucok (47), SR alias Pulungan (52), SP alias Suprat, serta dan PS alias Jambang (52).

”Selain 4 karyawanperusahaan plat merah, anggota Polsek Tandun juga menangkap seorang laki-laki berinisial HB alias Buyung (39)," katanya, Ahad (11/3/2018), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Dirinya mengungkapkan, ke lima laki-laki ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.A/ 20 / K/ III/ 2018/ Riau/ Res Rohul/ Sek. Tandun, tanggal 11 Maret 2018.

Ipda Nanang menjelaskan, penangkapan 5 terduga penjudi leng berawal informasi masyarakat pada Sabtu malam (10/3/2018) sekitar pukul 22.00 WIB malam, bahwa‎ ada perjudian di sebuah kedai di Perumahan Afdeling III Kebun PTPN V Sei Tapung, Desa Seikuning, Kecamatan Tandun.

Selanjutnya, informasi langsung ditindaklanjuti Kapolsek Tandun AKP Nurman, SH, MH dan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tandun Ipda Aguswandi dan anggota melakukan penyelidikan ke lokasi.

Ipda Nanang memaparkan, setelah dipastikan ada aktivitas judi, anggota Polsek Tandun langsung melakukan penggerebekan di salah satu kedai‎ di Perumahan Afdeling III Kebun PTPN V Sei Tapung.

"Setibanya di lokasi, ternyata benar di sana tengah berlangsung kegiatan perjudian. Lima pria di sana langsung diamankan petugas," imbuhnya.

Pada penggerebekan‎ tersebut, imbuh Ipda Nanang, selain menciduk 5 laki-laki, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 set kartu remi merk Tri Fish, serta uang tunai diduga sebagai taruhan sebesar Rp 970 ribu.‎

"Saat ini Kelima laki-laki tersebut sudah diamankan di Mapolsek Tandun guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Riau, Rohul
wwwwww