Home > Berita > Umum

Mahkamah Agung Batalkan Biaya Pengesahan STNK

Mahkamah Agung Batalkan Biaya Pengesahan STNK

Ilustrasi/Perpanjangan STNKWarga mengisi formulir perpanjangan STNK. (foto: kumparan)

Kamis, 22 Februari 2018 06:20 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Mahkamah Agung (MA) membatalkan biaya pengesahan STNK. Putusan tersebut keluar melalui uji materi PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dari putusan tersebut, MA memerintahkan kepada pemerintah untuk mencabut biaya pengesahan STNK yang tercantum dalam lampiran nomor E angka 1 dan 2. Putusan yang dipublikasikan melalui website resminya, MA menyatakan biaya pengesahan STNK tidak sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 73 ayat (5).

Di lampiran nomor E angka 1 dan 2 PP Nomor 60 Tahun 2016 disebutkan biaya untuk pengesahan STNK roda dua atau tiga sebesar Rp 25.000 per tahun dan untuk roda empat Rp 50.000 per tahun.

BACA:

. Chevron Diduga Sering ”Bobol” Keuangan Negara dengan Cara ”Mengakali” Besaran Anggaran Cost Recovery

. Kendati Untung Besar, Jumlah ATM Bank Riau Kepri Kalah Jauh Dibanding Bank Nagari

"Dapat disimpulkan bahwa pokok permohonan pemohon yaitu keberatan hak uji materiil terhadap lampiran Nomor E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 73 ayat (5) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan," pertimbangan majelis hakim yang diketuai oleh Supandi.

Dilansir potretnews.com dari kumparan.com, uji materi aturan ini diajukan oleh Noval Ibrohim Salim, warga dari Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Pemohon mengajukan uji materi lampiran nomor D angka 1 dan 2, lampiran nomor E angka 1 dan 2. Namun, dalam putusannya MA hanya mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

Tahun lalu Pemerintah menaikkan biaya pengurusan surat-surat kendaraan bermotor hingga tiga kali lipat melalui PP Nomor 60 Tahun 2016. Ketentuan itu dianggap beban baru untuk masyarakat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan usulan kenaikan itu berasal dari Polri, karena menilai tarif STNK dan BPKB yang berlaku saat ini tidak sesuai. Usulan ini lalu dilaporkan ke Kemenkeu. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum, Pemerintahan
wwwwww