Gara-gara Kumpul Kebo dan Bolos Ratusan Hari, 33 PNS Dipecat

Gara-gara Kumpul Kebo dan Bolos Ratusan Hari, 33 PNS Dipecat

Ilustrasi.

Kamis, 22 Februari 2018 07:45 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) memutuskan memberi sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) terhadap 33 pegawai negeri sipil (PNS). PNS ini berasal dari berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Dikutip dari laman resmi Sekretaris Kabinet (Setkab), Jakarta, Rabu (21/2/2018), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, selaku Ketua BAPEK menyidangkan 47 kasus. Sebanyak 29 kasus diputuskan diperkuat, 13 kasus diperingan, dan lima kasus masih ditunda.

Dari 13 kasus yang diperingan, ada empat PNS yang turun pangkat tiga tahun, dan sembilan PNS lainnya diberhentikan dengan hormat. Namun, tidak ada sanksi yang dibatalkan.

Sementara itu, sebanyak 17 dari 33 PNS yang diberhentikan itu karena kasus bolos kerja.

Ada yang bolos kerja hingga ratusan hari kerja dan dilakukan sejak beberapa tahun sebelumnya, lalu diulangi lagi hingga tahun 2017. Sedangkan lima PNS terjerat kasus penyalahgunaan narkotika, dan tiga orang PNS melakukan pungutan liar (pungli).

Kasus lainnya, ada yang melakukan perzinahan, kumpul kebo, menjadi istri kedua, memiliki istri kedua, juga pemalsuan dokumen, serta tidak patuh pada ketentuan kerja, dan tidak melaksanakan tugas kedinasan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana selaku Sekretaris BAPEK menjelaskan, BAPEK memberikan pertimbangan atas rekomendasi dan putusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

”BAPEK bisa saja memperkuat putusan, memperingan, membatalkan, dan menunda,” jelasnya, dilansir potretnews.com dari liputan6.com.

Sanksi terhadap PNS yang bermasalah itu direkomendasikan oleh masing-masing PPK. Sebelum dibawa dalam sidang ini, sudah dilakukan dua kali prasidang. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Pemerintahan
wwwwww