KPK Siap Kawal Menteri Siti Nurbaya Eksekusi Lahan DL Sitorus, ”Ada Korupsi Kita Sikat!”

KPK Siap Kawal Menteri Siti Nurbaya Eksekusi Lahan DL Sitorus, ”Ada Korupsi Kita Sikat!”

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri), Menteri KLHK Siti Nurbaya (tengah) dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarief usai melakukan pertemuan tertutup di kantor KPK Jakarta, Senin (19/2/2018). (foto: jawapos.com)

Selasa, 20 Februari 2018 19:52 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan turut mengawal proses eksekusi lahan milik mendiang DL Sitorus. Proses eksekusi memang sudah pernah dilakukan Kejaksaan Agung dan ditindaklanjuti oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak tahun 2009, namun saat ini tersendat perihal penyerahan aset ke negara. "Tentang kasus Padang Lawas itu sebenarnya pemerintah sudah menang. Dari putusan MA (Mahkamah Agung) jelas dikatakan kelapa sawitnya dan seluruh asetnya dikembalikan kepada negara. Tapi sampai hari ini, pemerintah belum berhasil mengeksekusi itu. Oleh karena itu, KLHK melakukan lagi tuntutan yang baru. Barusan alhamdulillah praperadilannya ditolak dan KLHK akan maju," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/2).

Kata Syarief, Lahan di Sumatera Utara yang hendak dieksekusi tersebut memiliki luas 47 ribu hektare. Hingga kini, Syarif menyebut aset tersebut masih dikuasai pihak keluarga mendiang DL Sitorus.

Padahal, mendiang DL Sitorus semasa hidupnya sudah divonis bersalah dan menjalani kurungan badan selama 8 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar pada 2007. Putusan soal penyerahan lahan ke negara (pemerintah) itu sendiri disebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Kenapa ini penting? Karena ini menyelamatkan perekonomian negara. Selama ini sudah dinikmati orang-perorangan dan tidak pernah dinikmati oleh negara. Walaupun putusannya sudah lebih dari 10 tahun. Ini agak aneh sebenarnya," jelas Syarief.

Terkait hal ini, KPK mengambil posisi untuk pengawalan. Namun apabila ada dugaan tindakan koruptif, KPK tak segan untuk menindaknya.

"Kalau gratifikasi pasti kita (KPK) bantu. Misalnya ternyata ini tidak dieksekusi karena gratifikasi atau yang lain, kami ada di belakang Ibu Menteri (Menteri LHK Siti Nurbaya)," tegas Syarief, dilansir potretnews.com dari jawapos.com.

Senada dengan Syarief, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut, ada sebab yang harus diselidiki. Mulai dari menelusuri siapa yang seharusnya mengeksekusi hingga alasan tersendatnya penyerahan aset ke negara.

"Oleh sebab itu kita harus mulai dari awal lagi. Kalau soal eksekusi kan soal siapa yang mengeksekusi, bagaimana dan kenapa tidak dieksekusi, apa sebabnya, sementara pengadilan sudah memerintahkan. Ini kan ada sesuatu yang harus segera kita lihat," ucap Saut.

Hingga kini KPK menurutnya, belum bisa terjun langsung untuk melakukan penindakan. Kapasitas KPK, ditegaskan Saut hanya sebatas supervisi.

"Kerugian negaranya sudah pasti ini, tapi penyelenggara negaranya kan kita belum bisa masuk di situ. Oleh karena itu, PPNS dari kementerian yang masuk. Kita membantu, kita nempel di situ supaya cepat selesai, itu besar uangnya," urai Saut.

Hingga saat ini menurut Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, keuntungan dari hasil kebun kelapa sawit ini masih masuk ke kantong keluarga mendiang DL Sitorus. Oleh karena itu, pihak KLHK akan menempuh jalur hukum.

"Tentu kami akan melakukan langkah penegakan hukum lebih lanjut, karena mereka masih menguasai ini, terkait dengan penggunaan dana dan pendanaan dari kegiatan ilegal ini. Ini yang akan kami lakukan. Dan kami akan gunakan UU tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," ucap Rasio Ridho Sani.

Di lain pihak, Menteri KLHK Siti Nurbaya menambahkan, pihaknya akan segera menyelesaikan perkara ini secepatnya. Dia memastikan KLHK akan mengeksekusi sebelum pertengahan tahun.

"(Target) Sebelum (pertengahan tahun ini)," tukasnya.

Kata Siti, Selain soal eksekusi lahan DL Sitorus, yang dibahas KPK juga 2 hal lainnya, antara lain deal kerja sama dengan Litbang KPK untuk selanjutnya menyusun rencana aksi nasional, seperti penataan perizinan, penataan kawasan, hingga audit lingkungan dan audit kawasan.

"Kedua, soal Papua. Di Papua melaporkan progres terkait penegakan hukum yang tempo hari KPK dan KLHK sudah turun. Ada kasus yang sedang ditangani dan kami menyampaikan tindak lanjut-tindak lanjutnya," tandas Siti Nurbaya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum
wwwwww