Kejaksaan Tinggi Terbitkan Sprindik Baru Dugaan Tipikor Bapenda Riau, Siapa Tersangkanya?

Kejaksaan Tinggi Terbitkan Sprindik Baru Dugaan Tipikor Bapenda Riau, Siapa Tersangkanya?

Ilustrasi.

Selasa, 20 Februari 2018 18:34 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Tidak cukup menjerat lima orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melanjutkan proses penyidikan ini dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Siapa tersangka berikutnya yang terjerat, kejati belum menetapkannya, tetapi proses penyidikan sudah mulai dilakukan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta mengatakan jika sprindik diterbitkan untuk bidang Pengawasan dan Bidang Pengolahan Data pada Bapenda Riau.

"Tadi saya lapor ke Pak Kajati untuk dua bidang lagi kita dalami dengan menerbitkan sprindik. Bidang pengawasan, dan pengolahan data," ungkapnya, Selasa (20/2/2018), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Terbitnya Sprindik baru ini dilakukan Sugeng di ujung masa jabatannya sebagai Aspidsus sebelum menjalani amanah baru di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Hari-hari terakhirnya sebagai Aspidsus Kejati tidak disia-siakannya, ia menuntaskan perkara ini sebelum duduk di Kejagung sebagai Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Mantan Kajari Mukomuko, Provinsi Bengkulu ini menegaskan tidak akan meninggalkan pekerjaan rumah bagi penerusnya nanti. "Biar diteruskan kawan-kawan di sini dengan aspidsus baru (setelah penetapan tersangka, red)," tegasnya.

Sebelumnya, dugaan tipikor pada Bapenda Riau dilakukan dengan modus memotong Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) pada tahun 2015 hingga 2016 silam.

Sejauh ini lima orang telah menjadi tersangka, dua di antaranya sudah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa, Deyu dan Deliana. Tiga tersangka lainnya, Y, DA, dan SA juga sudah dilakukan tindakkan penahanan oleh Kejati, Kamis (15/2/2018) lalu.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU atas dua orang terdakwa dalam kasus ini, Deliana dan Deyu disebutkan rincian dugaan aliran uang yang diterima oknum Bapenda antara lain, Deyu diduga menikmati sebesar Rp 204.986.800, Deliana Rp 45.000.000, D, Rp 72.020.000, SFM Rp1.150.000, Tm Rp 12.221.000, DA, Rp104.900.445, RD Rp 87.779.281, AU Rp 99.113.653, Y Rp 35.869.700, dan SA diduga menerima aliran dana Rp 38.187.018.

Dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2015 hingga 2016 silam di Bapenda Riau. Penyidik menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Pekanbaru, Riau
wwwwww