Home > Berita > Sport

Anggota Dewan dan Kepala Daerah yang Jadi Jurkam Harus Cuti Luar Tanggungan Negara

Anggota Dewan dan Kepala Daerah yang Jadi Jurkam Harus Cuti Luar Tanggungan Negara

Ilustrasi.

Minggu, 18 Februari 2018 11:15 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Dalam masa kampanye, tidak hanya calon gubernur yang dari kepala daerah yang bisa mengambil cuti, namun juga juru kampanye. Namun bagi anggota DPRD baik kabupaten/kota ataupun provinsi serta bupati dan walikota yang ingin menjadi juru kampanye tersebut, harus cuti diluar tanggungan negara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Nurhamin mengatakan, hal itu sesuai dengan Peraturan KPU No.4/2017 Pasal 63. Aturan itu berbunyi bawah seluruh pejabat Negara baik Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, DPRD Kota serta Provinsi atau pejabat daerah dibolehkan ikut kampanye dengan mengajukan izin cuti diluar tanggungan negara.

"Aturan itu telah harus dilaksanakan mulai hari pertama dilangsungkan kampanye. Selain meminta izin cuti dari atasan masing-masing pejabat, seluruh fasilitas dinas yang melekat juga tidak boleh digunakan," kata Nurhamin, Sabtu (17/2/2018), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Dia juga menjelaskan, pengajuan cuti haruslah 3 hari sebelum waktu kampanye dilaksanakan. Termasuk jika masa kampanye berada di akhir pekan.

"Waktu cuti hanya berdasarkan waktu seorang pejabat tersebut menjadi juru kampanye. Jadi selama dia jadi jurkam saja. Misal dia mau ikut kampanye selama 2 hari, cutinya ya selama 2 hari saja," imbuhnya.

Adapun mekanisme pengajuan cuti pejabat yang bersangkutan harus meminta izin langsung dari atasan. Jika Bupati atau Walikota maka harus memiliki persetujuan dari gubernur.

"Jika yang meminta izin cuti kampanye adalah gubernur, maka proses permintaan cuti haruslah kepada Mendagri. Anggota DPRD bisa meminta izin langsung dari pimpinan DPRD," ujarnya.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPU Riau terkait aturan tersebut. Aturan tersebut ada di dalam PKPU nomor 4/2017 tentang kampanye.

Pihaknya bersama jajaran telah memulai monitoring Pengawas kampanye. Dimana jika ada ditemukan pejabat daerah yang menjadi jurkam tanpa ada izin cuti maka pihaknya akan langsung menjadikan sebagai temuan. Kemudian diproses sesuai dengan ketentuan dan Undang-undang yang berlaku. "Tapi sejauh ini belum ada kami temukan," tuturnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Sport, Umum, Riau
wwwwww