Home > Berita > Riau

Diduga Terlibat Pembuatan SPJ Fiktif yang Merugikan Negara Rp1,2 Miliar, 3 PNS Cantik yang Bertugas di Pemprov Riau Menangis Saat Ditahan

Diduga Terlibat Pembuatan SPJ Fiktif yang Merugikan Negara Rp1,2 Miliar, 3 PNS Cantik yang Bertugas di Pemprov Riau Menangis Saat Ditahan

Tiga PNS Wanita Pemprov Riau. (foto: detikcom)

Kamis, 15 Februari 2018 16:11 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan 3 PNS Pemprov Riau yang terlibat dalam dugaan korupsi yang merugikan negara Rp1,2 miliar. Saat digiring menuju rumah tahanan, ketiganya menangis. Ketiga tersangka ini menjalani pemeriksaan di Kejati Riau, Kamis (15/2/2018). Usai pemeriksaan, pihak kejaksaan menahan tiga tersangka korupsi, inisial Y, DC dan SA.

Ketiganya bertugas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Riau. Saat ketiganya digiring ke dalam mobil untuk dilakukan penahanan di Rutan Sialangbungkuk, ketiga menangis.

BACA:

. Kendati Untung Besar, Jumlah ATM Bank Riau Kepri Kalah Jauh Dibanding Bank Nagari

. Tiga Hari Gagal Transaksi, Bank Riau Kepri Diisukan Bangkrut, Ini Jawaban Manajemen

 "Mereka kita tahan karena sudah mendekati jadwal persidangan. Dalam kasus korupsi di Bapenda ini, kita sudah menyidangkan dua terdakwa sebelumnya, Deyu dan DE. Dalam persidangan nama ketiganya selalu disebut ikut andil dalam korupsi. Tapi sebenarnya, sejak awal pemeriksaan dari Deyu dan DE nama-nama mereka sudah tersebut," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, dilansir potretnews.com dari detikcom.

Ketiga tersangka ini, kata Sugeng, terlibat dalam kasus korupsi di Bapenda yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp1,2 miliar. Ketiga tersangka itu sebelumnya menjabat bendara pembantu bidang pajak dan retribusi.

"Ketiganya terlihat dalam membuat SPJ fiktif. Selain itu mereka juga memotong uang SPJ tersebut. Artinya mereka ini sudah membuat SPJ fiktif, uangnya juga mereka potong lagi," ucap Sugeng.

Masih menurut Sugeng, ketiganya dalam kasus ini memang koorperatif selama dalam pemeriksaan. Mereka juga sudah mengembalikan uang hasil korupsi yang selama ini mereka lakukan bersama-sama sejak tahun 2015 lalu.

"Jadi mereka ini turut serta bersama-sama dalam tindak pidana korupsi. Mereka menikmati hasil korupsi itu, walau belakangan mereka mengembalikan, saya jumlah lupa, tapi lebih dari Rp 100 juta dari mereka bertiga ini," ujar Sugeng.

Dalam kasus ini, untuk terdakwa Deyu dan DE sudah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Mereka ini dijerat pasal 2 jo pasal 3 pasal 8 jo pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Umum, Hukrim
wwwwww