Home > Berita > Siak

Terbukti Gangguan Jiwa, Penahanan Pembakar Istana Siak Ditangguhkan

Terbukti Gangguan Jiwa, Penahanan Pembakar Istana Siak Ditangguhkan

Pelaku pembakar Istana saat diamankan Polisi. (foto : istimewa)

Rabu, 14 Februari 2018 21:39 WIB
Sahril Ramadana
SIAK,POTRETNEWS.com  : - Polisi menangguhkan penahanan pembakar Istana Asserayah Hasyimiah atau Istana Siak, Tengku Said Abdullah alias Faisal. Penangguhan ini dilakukan lantaran pelaku terbukti mengidap gangguan jiwa. "Penahanan pelaku ditangguhkan, karena pelaku terbukti mengidap gangguan jiwa berat. Ini dibuktikan dari hasil pemeriksaan secara intensif Dokter Rumah Sakit Jiwa Tampan Pekanbaru," kata Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Hidayat Perdana kepada potretnews.com, Rabu (14/2/2018).

Saat ini, lanjut Hidayat, pelaku masih di rawat di RSJ Tampan Pekanbaru. Berkas pelaku juga sudah dikirim pihak Polres Siak ke Kejaksaan Negeri Siak.

"Berkas sudah kita kirim ke Kejaksaan Negeri Siak. Tinggal menunggu petunjuk jaksa," kata Hidayat.

Untuk diketahui, Tengku Said Abdullah ditangkap aparat Kepolisian Resor Siak pada Rabu10 Januari 2018 lalu di rumahnya Jalan Delima, Gang Delima, Kecamatan Tampan, Pekanbaru sekitar pukul 16.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku mengaku nekat membakar istana lantaran mendapat pesan gaib dari Almarhumah neneknya.

Dari hasil pengakuannya, pelaku juga ternyata masih keluarga anak angkat Kerajaan Siak. Hal ini juga di benarkan Ibu kandung pelaku Syariah Nadira.

Dari hasil pengakuan Ibu kandungnya, pelaku juga mengidap gangguan jiwa. Hal itu juga dibuktikan dengan Kartu Kuning (kartu yang dikeluarkan RS Jiwa,red) yang dipegang pelaku.*****

Kategori : Siak, Riau, Umum, Peristiwa, Hukrim
wwwwww