Meski Sudah Diprotes Warga karena Diduga Cemari Sungai, PT Ronatama Masih Tetap Lakukan Operasi Pembersihan Lahan

Meski Sudah Diprotes Warga karena Diduga Cemari Sungai, PT Ronatama Masih Tetap Lakukan Operasi Pembersihan Lahan

Sungai di Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku berubah warna menjadi kecoklatan akibat endapan lumpur yang disebabkan aktivitas stacking.

Senin, 12 Februari 2018 16:42 WIB
RENGAT, POTRETNEWS.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau sudah menetapkan seorang tersangka berinisial MS atas dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan PT Ronatama yang berlokasi di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Sementara itu, kondisi terkini perusahaan perkebunan kelapa sawit itu masih melakukan operasi. Hal ini diutarakan oleh perangkat desa dan sejumlah warga Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu.

Warga menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu, warga bersama dengan perangkat desa menghentikan operasi alat berat perusahaan tersebut saat melakukan pembersihan lahan atau stacking. "Ada alat berat yang kami hentikan waktu melakukan stacking," kata warga.

Sementara itu, berdasarkan hasil penelusuran media ke lokasi diketahui sejumlah perbukitan yang diduga termasuk dalam wilayah operasional PT Ronatama sudah dibersihkan oleh alat berat.

Selain itu, Kepala Desa Pejangki, Atan Puji menyampaikan akibat pembersihan lahan yang dilakukan oleh PT Ronatama, sungai di desa mereka menjadi tercemar.

"Air sungai berubah warna menjadi kecoklatan karena tercemar lumpur akibat aktivitas stacking yang dilakukan perusahaan," kata Atan Puji, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Oleh karena aktivitas stacking merusak lingkungan, perangkat desa beserta sejumlah warga beramai-ramai menghentikan operasi alat berat dan meminta agar pekerja pergi dari wilayah tersebut.

Hingga kini lokasi oeprasi perusahaan itu terlihat sepi, yang tampak hanyalah perbukitan gundul dengan batang-batang pohon-pohon yang sudah roboh.

Dalam perkara ini, MS merupakan tersangka atas dugaan pengalihfungsian kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit yang diduga dilakukan oleh PT Ronatama. Sesuai dengan fungsi dan jabatannya di perusahaan tersebut, MS diketahui menjabat sebagai asisten kebun.

MS ditangkap pada April tahun 2017 lalu saat tim dari penyidik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Propinsi bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu turun ke lokasi kebun sawit yang diduga milik PT Ronatama di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal.

Saat itu MS langsung ditahan dan dikenakan pasal 92 Undang-undang (UU) nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan dan pengrusakan hutan. Selama masa penahanan dan pemeriksaan, MS dititipkan di Rutan Kelas II B Rengat.

Pada saat melakukan pemeriksaan, penyidik Dinas LHK terus melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Selama proses tersebut, pemilik perusahaan tidak kunjung diperiksa.

Alasannya, pemilik perusahaan sedang berada di luar negeri karena sedang menjalani perawatan. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum pemilik perusahaan kepada penyidik. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Lingkungan, Umum, Inhu, Riau
wwwwww