Pura-pura Jadi Penyidik KPK, Pelaku Pemerasan Asal Pekanbaru Diringkus Polda Metro Jaya

Pura-pura Jadi Penyidik KPK, Pelaku Pemerasan Asal Pekanbaru Diringkus Polda Metro Jaya

Ilustrasi.

Rabu, 07 Februari 2018 10:33 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Empat orang pelaku pemerasan dengan modus mengaku sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/2/2018) dini hari, diringkus petugas Polda Metro Jaya. Mereka melakukan pemerasan terhadap tersangka tindak pidana korupsi Salman Alparisi Agusjaya. "Keempat tersangka ditangkap di Hotel Mercure Jakarta Barat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, seperti dikutip potretnews.com dari antara via suara.com.

Keempat tersangka adalah Harry Ray Sanjaya (45) dan Abdullah (47) asal Depok, Exitamara Rumzi (48) asal Pekanbaru (Riau), serta Dasril Dusky (52) asal Jambi.

Argo mengungkapkan, penangkapan didasarkan pada laporan polisi yang dibuat Salman dengan nomor : LP/708/II/2018/PMJ/Dit. Reskrimum. Hanya saja Argo tidak menjelaskan secara detail tindak pidana korupsi yang menjerat Salman, namun diduga terkait kasus tindak pidana suap Gubernur Jambi Zumi Zola.

Dituturkan Argo, awalnya Dasril menghubungi Salman yang mengaku memiliki kenalan dengan penyidik KPK untuk membantu menyelesaikan perkara korupsi. Salman meminta Dasril memperkenalkan dengan penyidik KPK kemudian berangkat dari Jakarta menuju Jambi guna menemui Dasril dan rekannya Heru.

Saat bertemu Salman, Heru mengaku kenal dua orang kenalan penyidik KPK yang dapat membantu Salman terkait kasus korupsi. Selanjutnya, Heru memperkenalkan Salman dengan dua orang yang mengaku penyidik KPK yakni Imam Turmudi dan Irawan di Hotel Mercure Jakarta Barat.

Para pelaku meminta Salman uang Rp10 juta yang dikirim ke rekening atasnama Abdullah untuk mengurus kasus korupsi. Namun Salman curiga para pelaku memeras dan menipu dengan modus mengaku sebagai penyidik KPK sehingga melapor ke Polda Metro Jaya.

Selain menangkap empat tersangka, polisi menyita tujuh telepon selular, uang tunai Rp6 juta, enam amplop surat perintah penyidikan KPK palsu, empat Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C atas nama para tersangka dan tiga jam tangan. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Pekanbaru, Riau
wwwwww