Delapan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi Diperiksa Kejati Riau, Lainnya Dijadwalkan Pekan Depan

Delapan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi Diperiksa Kejati Riau, Lainnya Dijadwalkan Pekan Depan

Ilustrasi/Ketua KPK dan Jaksa Agung foto bersama dengan latar belakang tugu antikorupsi di Pekanbaru.

Kamis, 01 Februari 2018 20:43 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Proses pemeriksaan atas kasus dugaan Korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas (popular disebut tugu antikorupsi, red) di Kota Pekanbaru terus berjalan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau setakat ini memeriksa keterangan dari para tersangka. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangannya. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta mengatakan, setidaknya sudah delapan orang tersangka diperiksa, dari total 18 tersangka yang diduga terlibat.

"Dari total 18 orang itu, yang sudah selesai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka delapan orang," kata dia, Kamis (1/2/2018) siang, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com. Sedangkan tersangka yang lain, dijadwalkan pemeriksaannya digelar pada pekan depan.

Menurut Sugeng, pemeriksaan dilakukan secara maraton sejak awal pekan ini. Bahkan dua tersangka diperiksa Rabu kemarin. Sementara untuk hari ini, satu orang.

Mantan Kajari Mukomuko itu menerangkan, pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan sebagai bagian dari konfirmasi audit penghitungan kerugian negara (PKN). Dari delapan tersangka, tiga diantaranya tersangka yang sudah ditahan sebelumnya.

Mereka di antaranya berinisial DAS selaku pengguna anggaran yang juga sekaligus mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Riau. Dua lainnya adalah RM dan YJB.

Sekadar diketahui, dari 18 orang tersangka ini, 13 di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN/PNS), dan lima orang lagi pihak swasta. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Pekanbaru, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id