Mantan Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru Dieksekusi, Kejari Minta 4 Terpidana Lain Serahkan Diri

Mantan Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru Dieksekusi, Kejari Minta 4 Terpidana Lain Serahkan Diri

Ilustrasi. (sumber: internet)

Selasa, 30 Januari 2018 10:03 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Tim Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengeksekusi terpidana, Maiyulis Yahya (59), mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru yang melakukan korupsi dana pengembangan teknologi persampahan di area TPA Muara Fajar, Rumbai, Pekanbaru, Riau, Senin (29/1/2018). Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Azwarman mengatakan, eksekusi dilakukan menyusul telah turunnya putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor:901 K/PID SUS/2014 tanggal 15 Januari 2015.

Melansir merdeka.com, dalam putusan Kasasi MA, Maiyulis divonis hukuman 1 tahun penjara. Hakim Agung juga mewajibkan Maiyulis membayar denda Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 1 bulan.

Selain itu hakim juga menghukum Maiyulis dengan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,8 juta. Uang tersebut dapat diganti kurungan selama 1 bulan.

"Untuk menjalani putusan itu, jelang Zuhur tadi kita mendatangi rumah terpidana di Jalan Melur, Tampan, Pekanbaru. Terpidana dieksekusi sekira Pukul 14:30 WIB," ujar Warman.

Setelah mengurus administrasi, selanjutnya Maiyulis dibawa ke Lapas Klas II A Gobah untuk menjalani hukumannya. "Terpidana ini merupakan tunggakan eksekusi kita (Kejari Pekanbaru). Eksekusi merupakan sinergitas dengan Intel Kejari dibantu Kejati Riau," kata Warman.

Perkara yang menjerat Maiyulis terjadi pada tahun 2009 silam ketika menjabat Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pekanbaru selaku pengguna anggaran. Korupsi dilakukannya bersama Abdul Qohar selaku Kepala Seksi Penampungan Sampah sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Penyimpangan proyek yang dianggarkan Rp454 juta itu, terjadi saat proses penimbunan tanah. Seharusnya anggaran itu untuk dumtruk dan ekskavator. "Namun dalam berjalannya dumtruk tidak ada, hanya ada ekskavator," sebut Warman.

Saat proses hukum di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Maiyulis divonis 1 tahun penjara, denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan. Mahyudin terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.

"Penyidik waktu itu sudah menyita uang Rp66 juta sebagai barang bukti. Dalam putusan pengadilan, dari jumlah itu sebesar Rp59,6 juta dirampas untuk negara," jelas Warman.

Dalam perkara ini, Kejari Pekanbaru belum mengeksekusi 4 terpidana lain. Selain Abdul Qohar, juga ada Edi Yanto, Zainal Arifin dan Rudi Hermanto yang merupakan pekerja di proyek pengelolaan sampah tersebut.

Terhadap para terpidana lain, Warman mengimbau agar segera menyerahkan diri ke Kejari Pekanbaru. "Terhadap terpidana lain sudah berkekuatan hukum tetap, dan diminta segera menyerahkan diri," tegas Warman. ***

Editor:
Akham Sophian

wwwwww