Bak Film Laga, Begini Cara Spesialis Pencuri Alat Berat di Kabupaten Siak Lumpuhkan Korbannya

Bak Film Laga, Begini Cara Spesialis Pencuri Alat Berat di Kabupaten Siak Lumpuhkan Korbannya

Ketiga pelaku curas saat press conference di Mako Polres Siak. (foto : potretnews/sahril ramadana)

Jum'at, 26 Januari 2018 16:05 WIB
Sahril Ramadana
SIAK,POTRETNEWS.com  - Tiga sindikat pencuri alat berat di sejumlah wilayah Kabupaten Siak diciduk Satreskrim Polres Siak pada Rabu 17 Januari 2018 lalu. Ketiganya ditangkap terpisah.

Adapun ketiga tersangka yakni Todung Simamora, Ali Nudin Siregar dan Abizar. Satreskrim Polres Siak dibantu tim gabungan Opsnal Jatanras Ditkrimum Polda Riau untuk menangkap mereka.

Kapolres Siak AKBP Barliansyah mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berawal saat salah seorang korbannya Muhammad Amin melaporkan kejadian pencurian dengan kekerasan (curas) menimpa dirinya pada 27 Desember 2017 lalu.

Saat itu, cerita Barliansyah, pelapor sedang menjaga alat berat Excavator merk Komatsu PC 130F yang sedang terparkir di kebun sawit milik Raflen di Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan/Kabupaten Siak.

Tiba-tiba, ada empat orang datang menghampiri Muhammad Amin sambil menodongkan senjata api jenis FN warna hitam merk Broning Hi Power Automatic Belgium.

"Tanpa perlawanan, tangan Muhammad Amin pun langsung diborgol pelaku. Mulut korban juga di tutup mengunakan lakban warna kuning. Setelah itu korban dipaksa jalan menuju ke posisi Excavator, sambil mengancam korban dengan menodongkan senpi," kata Kapolres Siak AKBP Barliansyah, saat menggelar press conference, Jumat (26/1/2018) di Mako Polres Siak.

Sampai di arel parkir Excavator, mata korban langsung di tutup dengan lakban warna kuning. Korban pun ditidurkan telungkup ke tanah.

"Setelah itu, mereka membongkar komponen alat Excavator. Setelah berhasil mengambil apa yang mereka mau, tersangka menyuruh korban naik ke atas Excavator tersebut," jelas Kapolres.

Korban sempat menolak naik ke atas Excavator. Karena menolak, tersangka pun memukul kepala korban dengan senpi. Setelah itu, lanjut Barliansyah, korban di bawa ke dalam hutan tidak jauh dari TKP.

"Saat di dalam hutan, pelaku mengancam korban agar tidak bergerak selama 10 menit. Kalau bergerak ditembak," cerita Kapolres.

Masih kata AKBP Barliansyah, di dalam hutan korban berusaha membebaskan diri. Karena mata masih terbuka sedikit walau di tutup dengan lakban, korban pun berusaha berjalan minta pertolongan.

"Dengan sedikit melihat, korban berjalan dan sampai juga di pondok kebun tempat parkirnya Excavator. Sampai di sana, kebetulan ada penjaga kebun sawit Raflen, penutup mata korban pun di buka," terang Kapolres.

Sang penjaga kebun langsung menghubungi Raflen, menceritakan kejadian tersebut. Raflen pun menghubungi pemilik Excavator, Aris.

Tak lama kemudia, Aris datang ke TKP dan melihat tangan korban masih terborgol. "Pemilik Excavator ini pun langsung membawa korban ke Mako Polsek Siak untuk membukakan borgol itu. Setelah itu, Aris pun membawa sejumlah anggota Polsek Siak untuk mengecek TKP," kata Barliansyah.

Dari keterangan korban dan pemilik Excavator, kata Barliansyah, atas kejadian ini mereka mengalami kerugian sebesar Rp 80 Juta.

Polisi pun melmelakuk penyelidikan. Akhirnya, 17 Januari 2018, aksi kelompok Curas Spesialis alat berat ini terhenti di tangan Polisi. Tiga dari empat tersangka ditangkap Satreskrim Polres Siak dibantu tim gabungan Opsnal Jatanras Ditkrimum Polda Riau. Mereka ditangkap terpisah.

Awalnya, Todung Simamora dibekuk petugas di Jalan Harapan Jaya, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenan Raya, Pekanbaru. Saat dilakukan penggeledahan di rumah Todung, petugas mengamankan 1 pucuk Senpi (Senjata Api) jenis FN warna hitam merk Broning Hi Power Automatic Belgium berikut 1 buah Magazine dan tiga butir peluru aktif yang terpasang pada senjata api beserta sarungnya.

Setelah itu, di hari yang sama, berselang kurang lebih 8 jam petugas menangkap Todung, petugas juga berhasil membekuk 2 tersangka lainnya, yakni Ali Nudin Siregar dan Abizar di rumah kontraknya di Jalan Durian, Gang Garuda Sakti, Kelurahan Lubuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Di sana, sebut Kapolres, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1 unit sepeda motor yamaha vixion nomor polisi BM 3557 QF, 1 unit sepeda motor honda Beat nomor polisi BM 5222 AM dan 1 buah sebo (tutup muka) yang digunakan pelaku saat bereaksi.

"Untuk itu, ketiga pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 dan 2 KHUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara 1 tersangka lainnya masih DPO Kepolisian," kata Barliansyah, saat berbincang dengan potretnews.com.*****

wwwwww
www.amsi.or.id