Polresta Pekanbaru Amankan Oknum Polisi dan Istrinya yang Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba

Polresta Pekanbaru Amankan Oknum Polisi dan Istrinya yang Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba

Ilustrasi. (sumber: internet)

Selasa, 23 Januari 2018 14:48 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menduga oknum polisi Brigadir DAS dan istrinya NS, yang kini dalam proses PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat) memiliki jaringan peredaran narkoba. Ini disampaikan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Deddi Herman, Selasa (23/1/2018) siang. Bahkan, jajarannya disebut Deddi sudah mengetahui jaringan dari si oknum polisi yang berdinas di salah satu direktorat di Polda Riau tersebut.

"Kita sudah mengetahui jaringannya. Namun, tentu ini tidak bisa dipublish dan tim masih akan menelusurinya. Kalau pengakuan sementara, sudah 3 bulan bisnis (narkoba, red). Tapi, ini pengakuan sementara," ujar Kompol Deddi, seperti dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Kini polisi mendalami peran DAS dan istrinya NS. Dan, sejauh apa keterlibatannya dalam peredaran narkotika ini. "Istrinya masih kita proses, apakah juga terlibat atau sebagai pengguna," sebut Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru tersebut.

Hasil tes urine memastikan jika DAS dan istrinya positif menggunakan sabu dan ekstasi. Bahkan, barang bukti pil ekstasi yang disita sebanyak 24 butir diketahui merupakan bentuk baru yang beredar di Riau. Meski, mungkin kadarnya sama dengan yang lain.

Diberitakan sebelumnya, DAS dan sang istri dibekuk pada pada Minggu sore kemarin di rumahnya Jalan Lingkar Danau Buatan Kecamatan Rumbai Pesisir. Alhasil, 24 butir pil ekstasi berbentuk cumi-cumi serta dua paket sabu dengan berat sekitar 51 gram turut disita petugas berwajib.

Penangkapan tersebut, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Satresnarkoba Polresta Pekanbaru masih mendalami, kemana barang haram ini dijual. Adapun DAS yang berpangkat Brigadir ini, diketahui bertugas di salah satu Direktorat di Polda Riau.

Namun, karena tidak masuk dinas tanpa tanpa keterangan, ia pun disanksi internal dan bahkan dalam proses PTDH. ***

Editor:
Akham Sophian

wwwwww
www.amsi.or.id