Satpol PP Pekanbaru Larang Loper Koran Jualan di Simpang Lampu Merah, Agus Pramono: Kalau Jualan Korannya Sesuai Hari dan Tanggal Edar Kita Bolehkan

Satpol PP Pekanbaru Larang Loper Koran Jualan di Simpang Lampu Merah, Agus Pramono: Kalau Jualan Korannya Sesuai Hari dan Tanggal Edar Kita Bolehkan
Kamis, 18 Januari 2018 20:37 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Baru dua pekan menjabat Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono membuat kebijakan yang kontroversial. Ia melarang penjual koran yang selama ini berjualan di persimpangan traffic light atau lampu merah. Larangan ini hususnya yang ada di Jalan Protokol, seperti persimpangan depan kantor gubenur dan persimpangan Jalan Diponegoro- Gajah Mada.

Kebijakan ini sontak membuat sejumlah penjual koran kecewa. Pasalnya, akibat larangan tersebut, sudah dua hari ini mereka tidak lagi bisa berjualan koran. Padahal diantara mereka banyak yang menggantungkan hidupnya dari hasil menjual koran di perempatan lampu merah.

"Nggak bisa lagi kami jualan koran bang. Setiap hari di dekat lampu merah itu dijaga anggota Satpol PP. Kami diusir. Sebenarnya, apa salah kami ini bang. Kami kan cuma jualan koran disini, bukan mengemis," ucap salah seorang penjual koran di simpang lampu merah depan Kantor Gubenur Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Kamis (18/1/2017).

Melansir tribunnews.com, Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono, saat dikonfirmasi membenarkan adanya larangan tersebut. Saat ditanya apa alasan dirinya melarang penjual koran berjualan koran di lampu merah, Agus menyebut penjual koran di lampu merah tersebut banyak yang menjadikan profesi tersebut sebagai modus untuk meminta belas kasihan pengendara.

Agus Pramono bahkan menyebut ada loper yang menjual koran kedaluwarsa. "Kalau jualan koran dan korannya benar, sesuai hari dan tanggal edar pasti kita perbolehkan. Tapi, kalau modus jual korannya hanya untuk meminta-minta uang kepada pengendara mobil atau sepeda motor pasti tidak boleh. Karena saya pernah mengalami membeli koran di simpang lampu merah. Ternyata, koran yang saya baca itu koran yang sudah lama dan kita temukan mereka juga mengemis," ungkapnya.

Agus mengaku tidak akan melarang penjual koran yang benar-benar memilki niat berjualan koran. Ini harus dibuktikan dengan koran yang dijual harus koran yang baru dan terbit dihari itu juga. Bukan koran yang tebit hari sebelumnya.

"Kami mohon kerja samanya. Jangan ada akal-akalan," sebut Agus.

Pihaknya berharap pemilik perusahaan media khususnya koran, agar melengkapi penjual korannya dengan menggunakan rompi atau jaket yang mencantumkan logo perusahaan media masing-masing.

Sehingga, pihaknya bisa membedakan mana penjual koran yang resmi dan mana penjual koran yang hanya sebagai modus untuk mengemis saja.

"Bila perlu beri tanda penjualnya, seperti menggunakan rompi, jaket atau seragam merek koran tertentu. Sehingga ada tanda pengenalnya. Agar tidak ada dusta dan perselisihan diantara kita," ujarnya. ***

Editor:
Akham Sophian

wwwwww
www.amsi.or.id