Diduga Sedang Menunggu Pembeli Sabu, Seorang Warga Kampung Dalam Pekanbaru Diciduk Polisi di Depan Rumahnya

Diduga Sedang Menunggu Pembeli Sabu, Seorang Warga Kampung Dalam Pekanbaru Diciduk Polisi di Depan Rumahnya

Barang bukti narkoba yang diamankan Polsek Senapelan.

Sabtu, 13 Januari 2018 12:39 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Seorang pengedar narkoba berinisial TE (39) warga Kampung Dalam Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru Provinsi Riau diamankan aparat kepolisian, Jumat (12/1/2018) kemarin. TE diciduk tanpa perlawanan saat berada di depan rumah susun yang ditempatinya. Diduga TE sedang menunggu pembeli barang haram ini. Karena, begitu melihat aparat tiba, pengedar sabu ini pun gelagapan. Darinya, polisi berhasil menyita 16 paket sabu-sabu siap edar.

Kapolsek Senapelan Kompol Willy Adrian menuturkan, TE mengaku baru 2 bulan berprofesi mengedarkan narkoba jenis sabu ini. Ia kerap bertransaksi di depan rumah, dimana pembeli yang datang kepadanya. "Pengakuannya baru 2 bulan, tentunya kita akan kembangkan lagi. Dia ini diduga pengedar," ujar Kompol Willy.

Dikatakan Willy, 16 paket sabu yang disita itu sudah dikemas dan siap jual, dengan masing-masingnya 3 paket senilai Rp500 ribu serta 13 paket lainnya seharga Rp300 ribu. "Ada juga plastik bening kita sita sebagai barang bukti," terang dia.

Melansir GoRiau.com, aparat berwajib juga mengamankan uang tunia senilai Rp200 ribu, yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut. Terungkapnya bisnis haram TE ini bermula setelah kepolisian mendapat informasi yang akurat, bahwa di rumah susun yang ditinggali pelaku kerap terjadi transaksi narkoba.

"Dari situ kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan. Kita juga melakukan penggeledahan di rumah susun ini," sebut kapolsek. ***

Editor:
Sahril Ramadana

wwwwww
www.amsi.or.id