Home > Berita > Riau

Terbukti Sebar Ujaran Kebencian Bernuansa SARA, Admin Saracen Dinyatakan Bersalah di PN Pekanbaru

Terbukti Sebar Ujaran Kebencian Bernuansa SARA, Admin Saracen Dinyatakan Bersalah di PN Pekanbaru

Terdakwa dugaan ujaran kebencian Kelompok Saracen saat jalani sidang perdana.

Kamis, 11 Januari 2018 20:23 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Terdakwa dugaan penyebaran kebencian bernuansa SARA di media sosial (medsos), Abdullah Harsono yang juga sebagai Admin Grup Saracen divonis bersalah oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (11/1/2018). Melansir tribunnews.com, Harsono dinyatakan bersalah dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara karena terbukti menyebar ujaran kebencian antar Ras, Agama, Suku dan Antargolongan (SARA) di medsos.

"Menghukum, terdakwa Muhammad Harsono Abdullah, dengan penjara selama 2 tahun 8 bulan dipotong masa tahanan," ujar majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Martin Ginting didampingi Hakim Anggota Yudisilen dan Dahlia Panjaitan.

Harsono dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE).

Adapun hal yang memberatkan hukuman, perbuatan terdakwa sudah melakukan penghinaan terhadap pejabat negara dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Sementara, hal meringankan terdakwa karena ia mengaku menyesal dan masih punya tanggungan keluarga.

Terhadap putusan ini, terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari sebelum menentukan apakah menerima atau menyatakan banding atas vonis yang telah dijatuhkan.

Sebenarnya, hukuman terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU Sukatmini SH, menuntut Harsono dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara. Berdasarkan dakwaan JPU, Harsono tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian diposting melalui media sosial, facebook.

Pada Mei 2015, terdakwa membuat postingan facebook dengan user name atas nama Harsono Abdullah. Isinya memuat tulisan berisi kata-kata dan gambar penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Ujaran kebencian juga disebar terdakwa melalui facebook dengan akun Muhammad Ali Firdaus. Pada akun ini, terdakwa menyampaikan ajakan tindakan kekerasan pada suku etnis tertentu.

Selain terdakwa, saat ini juga masih bergulir sidang Kelompok Saracen, Jasriadi. Diduga ia merupakan pentolan kelompok tersebut. ***

Editor:
Akham Sophian

wwwwww
www.amsi.or.id