PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman sangat menyayangkan adanya upaya pembakaran Istana Siak oleh OTK (orang tidak dikenal), Senin (8/1/2018) petang. Menurutnya, pembakaran Istana Siak berarti telah menyakiti marwah masyarakat Riau. "Saya menyayangkan masih ada orang yang tak peduli dengan cagar budaya di Riau, dengan cara membakarnya. Apalagi Istana Siak merupakan cagar budaya, dan Siak sudah merupakan Kota Pusaka. Ini harus diusut tuntas karena Istana Siak merupakan marwah masyarakat Riau khususnya, nusantara umumnya. Pihak keamanan harus mengusut ini sampai tuntas," tegas Gubri.
Dikutip dari
GoRiau.com, Gubri meminta kepada aparat kepolisian segera menangkap pelaku. Selain itu, Pemerintah Siak bisa melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud RI, karena Istana Siak merupakan cagar budaya tak ternilai harganya."Tentu kita berharap aparat kepolisian bisa mengamankan pelaku pembakar. Apa yang menjadi alasannya membakar cagar budaya milik Riau. Istana Siak merupakak salah satu bukti berkembangnya budaya Melayu Riau. Selain itu, kita juga meminta agar melaporkan ke Kemendikbud," ujar orang nomor satu di Provinsi Riau ini.Untuk hukum yang berlaku bagi pelaku yang dengan sengaja membakar cagar budaya, sesuai UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, mengacu pada pasal 105, ”Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/denda paling sedikit Rp500.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.000,00”. ***
Editor:Akham Sophian