Home > Berita > Riau

Selama Ini Siapa Saja Bebas Keluar Masuk, Pemakaian VIP Room Lancang Kuning Bandara SSK II Pekanbaru Segera Ditertibkan

Selama Ini Siapa Saja Bebas Keluar Masuk, Pemakaian <i>VIP Room</i> Lancang Kuning Bandara SSK II Pekanbaru Segera Ditertibkan

Ilustrasi. (foto: internet)

Kamis, 04 Januari 2018 12:17 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan menertibkan perizinan pemakaian ruangan very important person atau sering disebut VIP room Lancang Kuning Bandar Udara (Bandara) Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau. Kepala Biro Humas, Protokol dan Kerjasama (HPK) Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus mengatakan, pihaknya akan membuat standar operasional prosedur (SOP) baru yang isinya untuk mempertegas kriteria-kriteria pejabat yang diperbolehkan memakai fasilitas negara tersebut.

"Selama ini tidak tertata dengan baik, keamanan kurang. Bahkan, siapa saja bebas keluar masuk di sana. Pemeriksaan juga tidak ketat. Kami tidak menginginkan nantinya VIP Lancang Kuning dijadikan tempat untuk memuluskan hal-hal yang melanggar hukum," kata Firdaus yang juga mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Riau ini di Kantor Gubernur Riau, Kamis (4/1/2018), seperti dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Nantinya, kata Firdaus, VIP room hanya akan diperuntukan untuk menyambut tamu-tamu penting, pejabat negara dan kepala daerah seperti halnya Gubernur Riau, Wakil Gubernur Riau, kapolda, kajati, danrem dan sekdaprov.

Sehingga, ia memastikan ke depannya tidak sembarangan pejabat bisa memakai fasilitas room VIP tersebut. Selama ini, menurut pengamatannya, VIP room Lancang Kuning acap kali dinikmati oleh keluarga-keluarga mantan pejabat hingga sejumlah pejabat-pejabat yang tidak memiliki kepentingan kedinasan.

"Selain untuk mempersempit tindakan yang melanggar hukum, kami juga menata ini supaya laporan administrasinya jelas. Karena di VIP ini kan pasti ada jamuan ya kadang minum makan dan sebagainya. Ini kami laporkan, makanya tidak sembarang pejabat bisa memakai," ujar dia. ***

Editor:
Akham Sophian

wwwwww
www.amsi.or.id