Home > Berita > Siak

Gunakan Sabu, Karyawan BOB dan Buruh Perumahan Cipta Permata Ditangkap Satnarkoba Polres Siak

Gunakan Sabu, Karyawan BOB dan Buruh Perumahan Cipta Permata Ditangkap Satnarkoba Polres Siak

Kedua tersangka saat diamankan di Mako Polres Siak.

Rabu, 03 Januari 2018 12:45 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Berselang satu hari, Satresnarkoba Polres Siak kembali menangkap pengguna narkoba jenis sabu. Kali ini, Karyawan Badan Operasi Bersama (BOB) dan buruh Perumahan Cipta Permata diamankan karena terbukti menggunakan sabu. Kedua tersangka yakni PS (36) warga jalan Kutilang Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan Pekanbaru yang juga tercatat bekerja sebagai Kepala Administrasi Production di BOB, dan Anto (39) tinggal dan bekerja sebagai buruh di Perumahan Cipta Permata, Kota Pekanbaru.

Mereka ditangkap, Rabu (3/1/2018), sekira pukul 00.30 WIB di perumahan Wisma Merempan B, Kamar nomor 1, Kampung/Kecamatan Dayun, Siak, Riau.

Kapolres Siak AKBP Barliansyah melaui Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Herman Pelani mengatakan, dari keterangan kedua pelaku sabu tersebut diperolehnya dari seseorang di daerah Kampung Dalam Pekanbaru, yang saat ini telah di buru pihaknya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi, 1 paket Narkotika jenis sabu, 1 buah kotak rokok Umild tempat disembunyikannya sabu dan 1 unit mobil Ford Ranger warna hitam BM 8642 DF.

Penangkapan ini, kata Herman Pelani, berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan tersangka sering menggunakan Narkotika jenis sabu di kamar tempat PS menginap.

Menyusul laporan dari warga tersebut, Herman Pelani langsung memimpin tim Opsnal Narkoba untuk menyelidikinya. Selanjutnya, berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat dari ciri-ciri dan tempat kemudian dilakukan pengintaian diseputaran TKP.

Di sana, saat tersangka masuk ke komplek perumahan, tim langsung membuntuti mobil yang digunakan tersangka. Selanjutnya, saat kedua tersangka turun dari mobil dan hendak masuk ke kamarnya, saat itu juga tim langsung bergerak dan langsung mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti.

“Setelah diintrogasi kedua tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapatnya dengan cara membeli di daerah Kampung Dalam, Pekanbaru. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Siak, guna proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Herman Pelani. ***

wwwwww
www.amsi.or.id