Home > Berita > Riau

Wanita Muda di Desa Redangseko Indragiri Hulu Tewas Suaminya karena Cemburu

Wanita Muda di Desa Redangseko Indragiri Hulu Tewas Suaminya karena Cemburu

Ilustrasi.

Senin, 01 Januari 2018 18:31 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pria berusia 25 tahun berinisial RL, diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau setelah diduga membunuh wanita bernama Heni. Korban tak lain dan tak bukan adalah istri pelaku. Perempuan berumur 25 tahun ini tewas setelah ditikam dua kali.

Ibu rumah tangga (IRT) ini meregang nyawa setelah sempat kritis. Kejadian itu pada Ahad (31/12/2017) sore kemarin, di Desa Redangseko, Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari melalui Kasat Reskrimnya AKP Febriandy, Senin (1/1/2018) sore menuturkan, motif pembunuhan yang dilakukan RL diduga karena cemburu, karena pelaku menuding istrinya ada hubungan dengan lelaki lain.

Sore naas itu, RL sempat menanyakan perihal dugaan yang ia sangkakan ini kepada istrinya. Dalihnya, pelaku tidak mau kalau sang istri menduakannya. Padahal ia sendiri juga tidak tahu persis, apa benar istrinya ada hubungan dengan pria lain, dan belum tahu sampai sejauh mana.

Gelap mata, RL akhirnya berbuat nekat. Dia mengambil pisau lalu menusukkannya dua kali ke tubuh Heni hingga darah segar pun mengucur. Pasca kejadian, korban sempat dibawa ke Puskesmas Lirik untuk mendapat perawatan medis dalam kondisi kritis.

"Sempat dirawat namun akhirnya meninggal dunia," imbuh AKP Febriandy, seperti dilansir potretnews.com dari GoRiau.com. Usai mendapat laporan tersebut, tim dari Satuan Reserse Kriminal Polres Inhu langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan RL. Kepada aparat, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

"Dia mengakui, menusuk istrinya dua kali di bagian perut. Untuk barang bukti yang kita sita antara lain sebilah pisau dapur, pakaian korban termasuk celananya serta pakaian yang dikenakan terduga pelaku tersebut. Anggota juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara," tandasnya. ***

Editor:
Sahril Ramadana

Kategori : Riau, Inhu, Umum, Hukrim
wwwwww